Kemenkumham Lindungi Tombak Doke sebagai Kekayaan

oleh -

PALU – Masyarakat Sulawesi Tengah mendapat kabar baik setelah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kemenkumham Sulteng) menyerahkan sertifikat kekayaan intelektual komunal atas Tombak Doke. Sertifikat ini menjadi wujud pengakuan dan perlindungan hukum bagi warisan budaya sangat penting bagi masyarakat setempat.

Upacara penyerahan sertifikat diadakan , di Hotel Best Western Coco Palu,pada Selasa, 15 Oktober 2024. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, beserta sejumlah perwakilan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Hermansyah Siregar menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap Tombak Doke sebagai komitmen dalam melestarikan kekayaan intelektual komunal bangsa.

“Tombak Doke bukan sekadar senjata, tetapi simbol identitas budaya masyarakat Sulawesi Tengah. Sertifikat ini melindungi Tombak Doke dari penyalahgunaan dan pemalsuan,” kata Hermansyah.

Ia juga berharap, generasi muda terus menjaga dan mengembangkan warisan budaya ini untuk masa depan. Sertifikat Tombak Doke, dengan nomor pencatatan PT722024000525, diserahkan kepada Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah sebagai langkah konkret dalam mendukung pelestarian budaya lokal.

Diharapkan, semakin banyak warisan budaya lainnya yang memperoleh perlindungan hukum, sehingga dapat menjadi aset berharga bagi masyarakat dan bangsa.

Reporter :**/IKRAM