PALU– Kanwil Kemenkum Sulteng memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) melalui langkah strategis pembentukan Sentra KI di wilayah Sulawesi Tengah. Hal tersebut ditegaskan dalam rapat persiapan Nota Kesepahaman (MoU), Perjanjian Kerja Sama (PKS), serta pembentukan Sentra KI digelar di Aula Kebangsaan Kantor Wilayah, Kamis (2/4).
Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Kekayaan Intelektual, serta perwakilan dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi, serta Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah.
Pertemuan tersebut menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta merumuskan langkah konkret dalam pengembangan KI berkelanjutan.
Kepala Bidang Pelayanan KI, Aida Julpha Tangkere, dalam pembukaannya menyampaikan bahwa rapat tersebut merupakan bagian dari rangkaian persiapan peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia berlangsung pada 24–26 April 2026.
Ia menegaskan bahwa pembentukan Sentra KI tidak hanya difokuskan sebagai pusat layanan pendaftaran, tetapi juga sebagai ruang pembinaan, komersialisasi, hingga hilirisasi produk berbasis KI.
Dalam forum tersebut, BRIDA Provinsi Sulawesi Tengah mengungkapkan bahwa sistem pendaftaran KI kini telah dapat diakses secara luas oleh masyarakat. Bahkan, dalam peringatan Hari Ulang Tahun Provinsi Sulawesi Tengah pada 13 April 2026, direncanakan penyerahan 16 sertifikat KI sebagai bentuk apresiasi terhadap inovasi daerah.
Sementara, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Sentra KI, termasuk melalui penyediaan data dukung serta sinergi program pembinaan UMKM berbasis KI.
Hingga saat ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berhasil memfasilitasi pembentukan Sentra KI di 20 perguruan tinggi, dengan 25 perguruan tinggi lainnya masih dalam tahap proses. Penandatanganan pembentukan Sentra KI secara serentak direncanakan dilaksanakan pada momentum Hari KI Sedunia, dilanjutkan dengan kegiatan sosialisasi dan penguatan kapasitas.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Sulteng menekankan pentingnya tindak lanjut pasca pendaftaran KI, seperti akses pembiayaan, partisipasi dalam pameran, serta peningkatan nilai ekonomi produk. Bahkan, direncanakan pula agenda business matching dengan sektor perbankan guna mendorong pemanfaatan sertifikat KI sebagai agunan pembiayaan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa pembentukan Sentra KI merupakan langkah besar dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif berbasis hukum.
“Pembentukan Sentra KI adalah bagian dari strategi besar kami dalam menghadirkan layanan hukum berdampak langsung bagi masyarakat. Tidak hanya melindungi karya, tetapi juga mendorong nilai ekonomi dari setiap inovasi dihasilkan,” ujar Rakhmat.
Ia menambahkan, sinergi antar pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan program tersebut, termasuk dukungan pemerintah daerah dalam mendorong regulasi melalui pembentukan Peraturan Daerah terkait Kekayaan Intelektual.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulteng segera menyusun dan memfinalisasi PKS dengan para pihak, mempercepat pemetaan serta pembentukan Sentra KI di berbagai sektor, serta memperkuat koordinasi lintas instansi. Selain itu, surat dukungan kepada Gubernur Sulawesi Tengah juga disampaikan guna mendorong lahirnya regulasi daerah memperkuat perlindungan KI.
Dengan langkah tersebut, diharapkan Sentra KI dapat menjadi motor penggerak inovasi daerah, meningkatkan daya saing produk lokal, serta menciptakan ekosistem ekonomi berbasis kreativitas, legalitas, dan keberlanjutan di Sulawesi Tengah.***

