LUWUK— Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui program pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) menyambangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai guna menginventarisasi berbagai bentuk seni dan budaya khas Banggai.

Kunjungan tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere, dan disambut langsung oleh Kepala Bidang Kebudayaan, Subrata Kalape, di ruang kerjanya. Fokus utama pertemuan adalah mendata seni dan budaya seperti musik tradisional, tarian daerah, hingga cerita rakyat yang memiliki nilai budaya tinggi dan potensial untuk didaftarkan sebagai KIK.

“Banyak ekspresi budaya tradisional masyarakat Banggai, belum terdokumentasi dan terlindungi secara hukum. Kami hadir untuk menginventarisasi dan membantu proses pencatatannya sebagai kekayaan intelektual komunal,” ujar Aida Julpha. Selasa, (8/7).

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan pentingnya langkah tersebut sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga warisan budaya bangsa, khususnya dari daerah-daerah kaya akan tradisi dan nilai kearifan lokal.

“Pelestarian budaya tidak cukup hanya dengan pengakuan sosial, tetapi juga harus didukung dengan perlindungan hukum. Melalui pencatatan KIK, kita pastikan bahwa nilai-nilai budaya masyarakat Banggai tidak hilang, tidak diambil alih pihak luar, dan tetap menjadi milik sah masyarakat adatnya,” tegas Rakhmat.

Rahkmat menekankan bahwa kerja sama antara instansi pusat dan daerah sangat penting memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di Sulawesi Tengah.

“Dalam hal ini, peran aktif Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi kunci dalam penyediaan data dan dokumentasi kebudayaan,” tambah Rakhmat.

Kepala Bidang Kebudayaan, Subrata Kalape, menyambut baik kolaborasi tersebut dan menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung proses inventarisasi dan pencatatan kekayaan budaya Banggai.

“Budaya adalah identitas dan kekuatan daerah. Kami sangat mengapresiasi perhatian dari Kemenkum Sulteng dan siap berkolaborasi agar kekayaan budaya kita dapat dilindungi secara sah dan diakui secara nasional,” ujar Subrata.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah untuk memperkuat ketahanan budaya nasional melalui perlindungan hukum  menyeluruh terhadap kekayaan intelektual berbasis komunal.***