PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar kegiatan sosialisasi Pedoman dan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 bagi pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah.

Kegiatan tersebut digelar secara hybrid dan dipusatkan di Ruang Garuda Kanwil Kemenkum Sulteng, Rabu (14/5).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy,turut didampingi oleh para Kepala Divisi di lingkungan Kanwil.

Selain dihadiri oleh seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di Sulteng hadir melalui virtual, kegiatan tersebut turut dihadiri secara langsung Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Morowali, Krispen H. Masu, serta Kepala Bagian Hukum Toli-Toli, Dr. Mulyadi.

Rakhmat Renaldy menyampaikan bahwa IRH merupakan salah satu instrumen penting dalam mengukur sejauh mana komitmen dan kinerja pemerintah daerah dalam menjalankan reformasi hukum berorientasi pada kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum.

Ia menuturkan bahwa sosialisasi tersebut, digelar guna menguatkan pemahaman pemerintah daerah terhadap indikator dan mekanisme penilaian IRH, sekaligus menjadi ruang dialog dan koordinasi dalam upaya bersama mewujudkan tata kelola pemerintahan berkualitas.

“IRH bukan sekadar angka, tapi refleksi nyata dari kualitas reformasi hukum  dijalankan oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, peran aktif seluruh kepala daerah sangat menentukan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan  bersih, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Rakhmat.

“Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya kita bersama untuk memastikan pemahaman seragam dalam pelaksanaan dan penilaian IRH di tahun 2025,” tambahnya.

Pada momen penting tersebut, Rakhmat  turut menyerahkan penghargaan kepada beberapa pemerintah daerah  menunjukkan capaian terbaik dalam pelaksanaan IRH tahun sebelumnya, diantaranya, peringkat pertama diraih oleh Pemerintah Daerah Kota Palu, dan disusul tempat kedua oleh Pemerintah Kabupaten Morowali Utara dan Kabupaten Toli-Toli memiliki cakupan nilai IRH sama.

“Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi daerah lain untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola hukum dan regulasi,” sambung Rakhmat.

Diketahui, untuk capaian IRH wilayah Sulteng sendiri menunjukkan peningkatan signifikan dari tahun ke tahun. Pada 2023, terdapat 9 pemerintah daerah memperoleh nilai “Cukup” dan 5 pemerintah daerah mencapai nilai “Cukup Baik”.

Sementara, pada 2024 terjadi lonjakan positif, dengan 2 pemerintah daerah meraih nilai “Baik”, 9 pemerintah daerah memperoleh nilai “Sangat Baik”, dan 3 pemerintah daerah berhasil mencapai nilai tertinggi yaitu “Istimewa”. Capaian tersebut menjadi bukti konkret dari keseriusan daerah dalam memperbaiki kualitas regulasi dan memperkuat pelayanan publik berbasis hukum.

Rakhmat mengatakan bahwa pada periode 2025, kualifikasi penilaian sendiri mengalami sejumlah pembaharuan, baik dari sisi pedoman penilaian maupun mekanisme pelaporan. “Proses penilaian kini lebih menekankan pada aspek kualitas regulasi, efektivitas pelaksanaan, serta partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan hukum,” tandasnya.

Kegiatan tersebut bertambah istimewa dengan kehadiran Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, turut memberikan arahan secara virtual langsung dari ruang kerjanya di Jakarta.

Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya IRH sebagai instrumen strategis dalam mengukur sejauh mana reformasi hukum telah diinternalisasi dalam tata kelola pemerintahan daerah. Ia mendorong agar seluruh pemerintah daerah bersinergi aktif dengan Kemenkum untuk memastikan pelaksanaan reformasi hukum berjalan optimal dan berkelanjutan.

Melalui kegiatan tersebut, Kemenkum Sulteng berharap terbangun sinergi lebih kuat antara pusat dan daerah dalam mengakselerasi reformasi hukum, serta menjadikan Sulawesi Tengah sebagai contoh nyata dari keberhasilan pelaksanaan IRH di tingkat nasional.

REPORTER :**/IKRAM