PALU– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menjalin kerja sama strategis dengan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Pembangunan (STIAP) Palu melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), Senin (1/9).

Kerja sama tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, bersama Ketua STIAP Palu, Dr. H. Nasir Mangngasing, berlangsung di Palu. MoU tersebut menitikberatkan pada peningkatan kesadaran hukum, penyelenggaraan sosialisasi, fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual (KI), serta penguatan pelayanan administrasi hukum umum (AHU).

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran vital dalam menumbuhkan budaya hukum sejak dini. “Kerja sama ini bukan hanya simbolis, tetapi langkah nyata memperluas jangkauan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya civitas akademika. Melalui kolaborasi dengan STIAP Palu, kami ingin memastikan mahasiswa dan dosen memiliki pemahaman kuat mengenai hukum, sekaligus mendorong mereka menjadi agen perubahan dalam penyebarluasan kesadaran hukum,” ujar Rakhmat.

Rakhmat menambahkan bahwa sektor kekayaan intelektual menjadi perhatian khusus, mengingat banyaknya karya ilmiah, penelitian, dan inovasi mahasiswa maupun dosen perlu dilindungi secara hukum. “Kami akan memfasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual dari STIAP Palu. Ini penting agar setiap karya  lahir dari kampus tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat, tetapi juga terlindungi haknya,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua STIAP Palu, Dr. H. Nasir Mangngasing, menyambut baik kerja sama ini dan menyatakan kesiapan lembaganya untuk berkolaborasi aktif. “Kami mengapresiasi kehadiran Kemenkum Sulteng membuka ruang kemitraan dengan perguruan tinggi. Dengan adanya MoU ini, STIAP Palu semakin berkomitmen membangun generasi muda tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga sadar hukum, memahami pentingnya hak kekayaan intelektual, dan mampu mengaplikasikannya dalam kehidupan nyata,” ujar Nasir.

Penandatanganan MoU tersebut menjadi momentum penting bagi kedua institusi untuk menyusun program lanjutan berupa seminar, penyuluhan, hingga klinik layanan hukum terpadu di lingkungan kampus. Diharapkan, sinergi tersebut mampu memberikan manfaat luas bagi mahasiswa, tenaga pendidik, serta masyarakat sekitar.

Dengan kerja sama tersebut, Kemenkum Sulteng semakin mempertegas komitmennya menghadirkan layanan hukum inklusif, mudah diakses, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang berkualitas.***