Palu — Dalam memperkuat sistem pencegahan dan pengawasan internal pemerintahan, Pemerintah Kabupaten Morowali menyusun Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang Pengendalian Kecurangan (Fraud Control).

Sebagai bagian dari proses pembentukan regulasi  tertib dan sesuai ketentuan hukum, Kanwil Kemenkum Sulteng memfasilitasi harmonisasi terhadap Ranperkada tersebut pada Senin, 7 Juli 2025, di Aula Kebangsaan.

Ranperkada tersebut merupakan inisiatif strategis untuk membentuk sistem yang mampu mendeteksi, mencegah, dan menindak potensi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas dan penggunaan anggaran daerah. Kegiatan harmonisasi turut dihadiri tim perancang Kanwil bersama perwakilan OPD teknis dan Bagian Hukum Morowali.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa pengendalian kecurangan bukan hanya menjadi isu internal kepegawaian, tetapi menjadi bagian dari reformasi sistem pemerintahan  berintegritas.

“Fraud control bukan sekadar slogan antikorupsi, tetapi sebuah sistem kerja  harus diatur dan dipatuhi. Jika tidak ada payung hukum jelas, maka upaya pencegahan  lemah,” jelasnya.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa regulasi tersebut sangat penting untuk mendukung sistem kerja  transparan dan bertanggung jawab di setiap lini pemerintahan.

Rahkmat menyambut positif keseriusan Pemkab Morowali dalam membangun tata kelola pemerintahan  kuat melalui pendekatan regulatif.

“Kami melihat Morowali memiliki komitmen kuat membangun sistem  antisipatif terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan. Ranperkada ini harus dirancang secara presisi agar bisa langsung diterapkan dan menguatkan pengawasan internal,” imbuhnya.

Harmonisasi tersebut diharapkan mampu memperkuat mekanisme pengendalian risiko di lingkungan pemerintah daerah sekaligus menjadi fondasi budaya integritas konsisten di Morowali.***