PALU— Komitmen untuk menghadirkan produk hukum daerah berkualitas dan responsif kembali ditunjukkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui fasilitasi kegiatan harmonisasi empat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Banggai Laut.
Kegiatan digelar di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Sulteng, Selasa (1/7) tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, serta dihadiri oleh para perancang peraturan perundang-undangan Kanwil dan tim pemrakarsa dari Pemerintah Daerah Banggai Laut.
Keempat Ranperbup yang diharmonisasikan meliputi: Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP); Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana; Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPTD Peralatan dan Pengujian Mutu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Kegiatan harmonisasi tersebut bertujuan menyelaraskan substansi dan norma dalam Ranperbup agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lebih tinggi serta memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Pemerintah Daerah Banggai Laut, terus berupaya menyempurnakan tata kelola pemerintahan melalui pembentukan regulasi legal, akuntabel, dan operasional.
“Regulasi baik adalah tulang punggung pelayanan publik berkualitas. Kehadiran Ranperbup ini bukan sekadar melengkapi struktur hukum, tetapi menjadi penopang arah pembangunan daerah lebih adaptif, transparan, dan berpihak pada masyarakat,” ujar Rakhmat.
Terkait dengan Ranperbup Koperasi Merah Putih, Rakhmat menekankan bahwa regulasi teknis di tingkat kabupaten/kota menjadi penting pasca-pengesahan koperasi secara nasional.
“Setelah koperasi-koperasi Merah Putih disahkan secara hukum, maka dibutuhkan adalah aturan teknis untuk menjamin koperasi tersebut benar-benar berfungsi dalam pemberdayaan ekonomi rakyat di desa dan kelurahan,” tegasnya.
Sementara untuk pembentukan UPTD Kesehatan dan Pengujian Mutu, Rakhmat menambahkan bahwa kekuatan birokrasi terletak pada kejelasan struktur kerja di lapangan.
“Unit-unit teknis seperti laboratorium kesehatan dan peralatan pengujian adalah garda terdepan pelayanan publik. Ranperbup ini akan jadi dasar agar mereka bekerja secara profesional, terukur, dan sesuai mandat,” tambahnya.
Rahkmat menggarisbawahi pentingnya kehadiran UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, sebagai wujud nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap kelompok rentan.
“Produk hukum ini menunjukkan bahwa kita tidak sekadar mengedepankan pembangunan fisik, tetapi juga menyusun sistem perlindungan sosial kuat, inklusif, dan humanis,” tuturnya.
Kemenkum Sulteng memastikan bahwa kegiatan harmonisasi tersebut terus dilanjutkan sebagai bagian dari komitmen pembinaan hukum daerah, dan berperan aktif dalam membangun keselarasan antara norma pusat dan regulasi daerah.
“Kami tidak hanya ingin regulasi sah, tapi juga tepat sasaran, mudah diterapkan, dan memberi dampak nyata bagi masyarakat. Itu semangat kami dalam setiap proses harmonisasi,” pungkas Rakhmat.***