SIGI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) turut berpartisipasi dalam Baku Buka Festival Jilid 3 Tahun 2025  diselenggarakan oleh Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Sulawesi Tengah.

Acara tersebut digelar di Gedung AMPERA, Kabupaten Sigi, pada Sabtu (15/3), dalam rangka memperingati Hari Musik Nasional jatuh setiap 9 Maret.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh tokoh-tokoh penting, termasuk Gubernur Sulawesi Tengah periode 2021-2025 H. Rusdi Mastura, Bupati Sigi periode 2021-2025 Irwan Lapatta, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah Dyah Agustiningsih, serta perwakilan dari Dinas Kebudayaan, Balai Kebudayaan, dan pengurus serta anggota PAPPRI Sulawesi Tengah.

Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng, Aida Julpha, bersama Analis KI Muda, Herry Kresnawan, memberikan edukasi mengenai perlindungan kekayaan intelektual (KI) bagi industri musik daerah. Mereka menekankan pentingnya pencatatan hak cipta untuk melindungi karya musisi lokal dari pembajakan dan pemanfaatan tanpa izin.

“Musik adalah aset berharga tidak hanya memiliki nilai budaya, tetapi juga nilai ekonomi. Oleh karena itu, kami mendorong para musisi Sulawesi Tengah untuk mendaftarkan hak cipta mereka agar karya  dihasilkan terlindungi secara hukum dan memiliki peluang lebih besar dalam komersialisasi,” ujar Julpha dalam pemaparannya.

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan bahwa para musisi harus mampu beradaptasi dengan perkembangan industri musik digital dan memanfaatkan platform resmi untuk distribusi karya. PAPPRI diharapkan menjadi motor penggerak dalam membangun ekosistem musik  berdaya saing di tingkat nasional.

Dalam kesempatan tersebut,Kanwil Kemenkum Sulteng turut mempromosikan tahun 2025 sebagai Tahun Cipta dan Desain Industri. Sebagai bentuk dukungan terhadap musisi daerah, Kanwil Kemenkum Sulteng menggandeng pemerintah daerah dalam memfasilitasi pendaftaran hak cipta bagi anggota PAPPRI serta mendorong tata kelola komersialisasi musik Sulawesi Tengah agar bisa menembus pasar nasional dan internasional.

Dalam keterangannya, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyambut baik kolaborasi tersebut dan menegaskan komitmen Kemenkum dalam mendukung industri kreatif, khususnya sektor musik.

“Sulawesi Tengah memiliki potensi besar di bidang seni dan budaya, termasuk musik. Perlindungan hukum terhadap hak cipta musisi lokal adalah langkah strategis untuk memastikan karya-karya mereka tidak hanya diakui, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi  nyata,” ujar Rakhmat.

Dia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan komunitas musik, untuk berkolaborasi dalam membangun ekosistem industri musik kuat di Sulawesi Tengah.

“Kita tidak hanya bicara soal perlindungan hukum, tetapi juga bagaimana musik lokal bisa berkembang dan berdaya saing. Dengan dukungan tepat, musisi daerah dapat lebih percaya diri dalam berkarya dan berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi kreatif,” tambah Rakhmat.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulteng berencana memperkuat koordinasi dengan PAPPRI dan pemerintah daerah untuk membangun tata kelola ekosistem musik lokal lebih baik. Selain itu, dilakukan pendampingan dalam pencatatan pendaftaran hak cipta bagi musisi, difasilitasi oleh Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah pada 2025.

Kolaborasi tersebut diharapkan dapat membawa angin segar bagi musisi dan pencipta lagu di Sulawesi Tengah, sehingga mereka semakin terdorong berkarya dengan jaminan perlindungan hukum jelas dan manfaat ekonomi lebih besar.

Reporter :**/IKRAM