PALU– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mengajak seluruh masyarakat segera mengunduh dan memanfaatkan aplikasi Super Apps PASTI (Pelayanan Aplikasi Hukum Terintegrasi) yang kini tersedia di Playstore dan App Store.
Aplikasi tersebut menjadi langkah nyata transformasi digital Kementerian Hukum dalam menghadirkan layanan hukum lebih cepat, transparan, dan mudah diakses.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan, Kementerian Hukum—yang sebelumnya dikenal sebagai Kementerian Hukum dan HAM—terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Super Apps PASTI merupakan terobosan besar Kementerian Hukum dalam menyatukan berbagai layanan hukum ke dalam satu platform digital. Ini adalah wujud komitmen kami dalam menghadirkan pelayanan publik modern, efisien, dan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya, Kamis.
Ia menjelaskan, aplikasi PASTI dirancang untuk mengintegrasikan sekitar 450 layanan publik berada di lingkungan Kementerian Hukum, termasuk layanan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), hingga layanan peraturan perundang-undangan.
Salah satu keunggulan utama dari aplikasi ini adalah hadirnya fitur “Jempol”, yang memungkinkan masyarakat mengakses berbagai layanan hukum secara praktis hanya melalui satu genggaman. Fitur ini diharapkan mampu memangkas birokrasi serta meningkatkan kenyamanan pengguna dalam memperoleh layanan hukum.
Lebih lanjut, Rakhmat mengatakan, Super Apps PASTI telah melalui tahap soft launching oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas pada Desember 2025, dan ditargetkan mencapai integrasi penuh pada pertengahan 2026. Dengan proses tersebut, aplikasi ini terus disempurnakan guna memastikan kualitas pelayanan optimal.
“Melalui Super Apps PASTI, masyarakat tidak hanya mendapatkan kemudahan akses, tetapi juga transparansi layanan. Mulai dari proses pendaftaran hingga penerbitan produk hukum dapat dipantau secara langsung. Ini adalah langkah penting menuju layanan hukum akuntabel dan terpercaya,” tambahnya.
Ia menegaskan, kehadiran aplikasi tersebut menandai era baru pelayanan hukum di Indonesia, di mana digitalisasi menjadi kunci utama dalam meningkatkan kualitas layanan publik berkelas dunia.
Kanwil Kemenkum Sulteng pun mengimbau masyarakat, pelaku usaha, akademisi, hingga pemerintah daerah untuk memanfaatkan aplikasi tersebut sebagai solusi terpadu (one-stop service) dalam mengakses berbagai kebutuhan layanan hukum.
“Dengan mengunduh dan menggunakan Super Apps PASTI, masyarakat turut mendukung transformasi layanan hukum di Indonesia. Kami berharap aplikasi ini dapat menjadi jembatan kemudahan bagi seluruh masyarakat dalam memperoleh layanan hukum cepat, tepat, dan transparan,” tutup Rakhmat.
Sebagai informasi, Super Apps PASTI hadir sebagai inovasi strategis Kementerian Hukum untuk menjawab tantangan era digital, sekaligus memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan hukum semakin dekat, mudah, dan inklusif bagi seluruh masyarakat Indonesia.***

