Banggai — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus mendorong pengakuan kekayaan lokal melalui skema Indikasi Geografis (IG). Salah satu upayanya terlihat dalam kegiatan pendampingan pemeriksaan substantif permohonan IG “Salak Pondoh Simpang Raya” di Kabupaten Banggai  berlangsung selama tiga hari, sejak Rabu 2 hingga Jumat 4 Juli 2025.

Tim Ahli Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terdiri dari Dr. Abdul Rachman, Riyadil Jinan, dan Hafiz Abdurrachman melakukan peninjauan langsung ke Kecamatan Simpang Raya. Dalam pertemuan bersama para petani salak, disepakati sejumlah poin penting menjadi dasar penguatan dokumen IG Salak Pondoh Simpang Raya.

Beberapa hasil pembahasan di antaranya adalah penetapan nama IG tidak boleh melewati batas wilayah telah ditentukan, penyusunan peta kawasan IG, penetapan ukuran buah dilindungi, hingga ketentuan bahwa hanya buah salak menjadi objek perlindungan IG—bukan produk turunannya.

Tim juga memberikan rekomendasi teknis kepada kelompok petani, seperti sinkronisasi waktu tanam dan panen, perbaikan pola pemupukan, serta pentingnya inovasi kemasan menarik guna meningkatkan nilai jual buah salak di pasar nasional.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan apresiasinya atas keseriusan petani dan pemangku kepentingan di Banggai dalam mengangkat potensi lokal melalui jalur kekayaan intelektual.

“Indikasi geografis bukan hanya perlindungan hukum atas nama dan mutu produk lokal, tapi juga merupakan jalan menuju kemandirian ekonomi masyarakat. Salak Pondoh Simpang Raya memiliki keunikan dan nilai sejarah  layak diperjuangkan. Kemenkum Sulteng, terus mendampingi hingga terbitnya sertifikat IG sebagai bentuk pengakuan nasional atas kearifan lokal Sulawesi Tengah,” tegas Rakhmat, Jum’at (4/7).

Rahkmat  menambahkan bahwa keberhasilan pengakuan IG dapat berdampak pada peningkatan daya saing produk lokal, membuka akses pasar lebih luas, serta memperkuat identitas daerah.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulteng mendorong segera dilengkapinya dokumen peta wilayah IG menjadi salah satu syarat administrasi penting.

Kegiatan tersebut sekaligus menegaskan komitmen Kemenkum Sulteng dalam mendukung perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual komunal, menjadi bagian tak terpisahkan dari pembangunan hukum dan ekonomi di daerah.***