PALU– Dalam upaya mendukung regulasi daerah yang berkualitas dan berdampak positif bagi masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mengadakan Konsultasi Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Poso. Acara berlangsung di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, Rabu (15/1).
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, yang hadir mewakili Kepala Kanwil, Rakhmat Renaldy, membuka acara dengan menekankan pentingnya kolaborasi antara DPRD, pemerintah daerah, dan Kemenkum.
“Kami berkomitmen mendampingi penyusunan Ranperda ini agar menghasilkan regulasi yang efektif, adil, dan bermanfaat bagi masyarakat Poso,” ujar Sopian.
Kegiatan ini membahas tiga Ranperda usulan DPRD Kabupaten Poso:
Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD (Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017).
Ranperda tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.Ranperda tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Kepala Kanwil, Rakhmat Renaldy, menambahkan bahwa konsultasi ini mencerminkan komitmen Kemenkum dalam membentuk regulasi daerah yang harmonis dan strategis. “Kami ingin Ranperda ini tidak hanya sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga menjadi landasan pembangunan yang aspiratif,”katanya.
Acara ini melibatkan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Poso, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), anggota DPRD, staf sekretariat DPRD Kabupaten Poso, dan jajaran perancang peraturan dari Kanwil Kemenkum Sulteng.
Dengan kegiatan ini, diharapkan penyusunan Ranperda Kabupaten Poso dapat berjalan lebih efektif, aspiratif, dan sesuai kebutuhan masyarakat, memperkuat fondasi hukum demi pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Reporter : **/IKRAM