PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah mendorong koperasi memiliki produk unggulan segera mengamankan hak kekayaan intelektual sebagai langkah strategis meningkatkan daya saing.

Sejumlah koperasi di Sulawesi Tengah telah menunjukkan inovasi signifikan. Di wilayah Poso, koperasi telah mengembangkan produk elektronik seperti lampu, sementara di Biromaru terdapat koperasi bergerak di sektor peternakan kambing melalui program kawin silang antara bibit impor dan lokal.

Selain itu, telah terbentuk sekitar 300 gerai Koperasi Merah Putih menjadi bagian dari penguatan jaringan usaha koperasi di daerah.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam kegiatan koordinasi bersama Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (31/3).

Ia, menegaskan bahwa produk unggulan tersebut harus segera dilindungi melalui pendaftaran kekayaan intelektual.

“Koperasi telah memiliki produk inovatif harus segera mengamankan hak kekayaan intelektualnya agar tidak mudah ditiru dan memiliki nilai tambah di pasar,” tegasnya.

Rakhmat menambahkan, perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang pengembangan usaha lebih luas, termasuk akses ke pasar nasional dan internasional.

Melalui kegiatan tersebut, pemerintah berharap kesadaran koperasi terhadap pentingnya kekayaan intelektual semakin meningkat. Dengan demikian, koperasi tidak hanya tumbuh secara kuantitas, tetapi juga berkualitas dan mampu bersaing di era ekonomi modern.***