PALU– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Tengah mengikuti kegiatan seminar nasional dan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan tema “Memperkuat Ekosistem Inovasi Industri Pangan Melalui Pendaftaran Merek Kolektif Produk Koperasi Merah Putih untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi”, yang diselenggarakan secara hybrid dari Graha Pengayoman Jakarta dan diikuti secara virtual melalui Zoom oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Indonesia, Selasa.

Kegiatan  tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, beserta seluruh pejabat dan pegawai Kanwil Kemenkum Sulteng, serta melibatkan Dinas Koperasi dan UMKM tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota di seluruh Indonesia.

Seminar nasional tersebut diselenggarakan sebagai bagian dari komitmen Kementerian Hukum dalam mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual (KI), khususnya merek kolektif, sebagai instrumen untuk memperkuat daya saing industri pangan dan meningkatkan nilai ekonomi produk lokal.

Melalui kerja sama lintas sektor, kegiatan tersebut, diharapkan dapat memperluas pemahaman koperasi dan pelaku UMKM tentang pentingnya pendaftaran merek kolektif, sehingga produk-produk pangan lokal dapat memiliki perlindungan hukum memadai sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan dukungannya terhadap upaya penguatan ekosistem inovasi industri pangan melalui pendekatan hukum dan pendaftaran kekayaan intelektual.

“Pendaftaran merek kolektif adalah langkah strategis, memperkuat posisi produk lokal di pasar nasional dan global. Dengan perlindungan hukum jelas, koperasi dan UMKM dapat tumbuh lebih berkelanjutan dan kompetitif,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rakhmat menegaskan bahwa sinergi antara Kemenkum dan Koperasi Merah Putih menjadi contoh konkret kolaborasi pemerintah dengan sektor ekonomi rakyat dalam mendorong transformasi industri pangan berbasis inovasi dan perlindungan KI.

“Kita ingin memastikan setiap inovasi memiliki nilai ekonomi dan dilindungi secara hukum. Kanwil Kemenkum Sulteng siap mendukung pelaku UMKM dan koperasi dalam pendaftaran merek kolektif, agar produk daerah memiliki daya saing tinggi dan bernilai tambah,” tambahnya.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan terbentuk ekosistem inovasi industri pangan  kuat, kolaboratif, dan berbasis kekayaan intelektual, dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.***