PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) turut serta dalam Seminar Nasional “Transformasi Hukum Indonesia: Menjaga Warisan, Menjawab Tantangan Global” diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) pada Sabtu, 30 Agustus 2025.
Acara tersebut merupakan bagian dari rangkaian Dies Natalis Ke-44 Fakultas Hukum Untad dan dihadiri oleh berbagai unsur akademisi, dosen, serta mahasiswa se-Kota Palu.
Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng secara resmi menandatangani dua perjanjian kerja sama bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan hukum bagi masyarakat. Memorandum of Understanding (MoU) ditandatangani oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, bersama Rektor Untad, Prof. Dr. Ir. Amar. Kerja sama tersebut berfokus pada peningkatan dan pengembangan layanan administrasi hukum umum (AHU), kekayaan intelektual (KI), dan kesadaran hukum.
Selain itu, ditandatangani pula Memorandum of Agreement (MoA) oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Nur Ainun bersama Dekan Fakultas Hukum Untad, Dr. Awaluddin. Perjanjian tersebut, merupakan tindak lanjut langsung dari MoU, dengan fokus pada peningkatan kesadaran hukum serta pelayanan AHU dan KI.
Acara tersebut, diisi dengan paparan materi penting dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Dr. Widodo. Dalam paparannya berjudul “Politik Pembangunan Hukum Berbasis Teknologi Informasi”, ia menjelaskan visi pemerintah untuk memodernisasi sistem hukum melalui teknologi, selaras dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Dr. Widodo menekankan bahwa politik hukum digital bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, akses publik, transparansi, dan akuntabilitas dalam layanan hukum. Visi ini diwujudkan melalui tiga pilar utama SPBE, yaitu Tata Kelola, Manajemen, dan Layanan SPBE. Sinergi antara politik hukum dan SPBE tersebut membangun sistem hukum lebih cepat dan inklusif bagi masyarakat.
“Transformasi digital dalam pemerintahan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Kementerian Hukum memegang peran sentral dalam transformasi ini, dengan fokus pada modernisasi layanan dan penegakan hukum berbasis teknologi,” jelasnya.
Ia juga memaparkan data konkret dari transformasi digital Ditjen AHU, di mana layanan daring terus meningkat secara signifikan, sementara layanan manual berkurang drastis. Salah satu pencapaian besar adalah digitalisasi pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) berhasil melampaui target nasional.
Pada kesempatan sama, Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid, juga memberikan materi tentang “Eksistensi Peran dan Kewenangan Daerah dalam Memelihara Warisan Sumber Daya Alam”. Dalam paparannya, ia menegaskan pentingnya otonomi daerah dalam mengelola dan melestarikan kekayaan alam secara berkelanjutan.
“Pemerintah daerah memiliki kewenangan dan tanggung jawab besar untuk menjaga warisan sumber daya alam kita miliki. Hal tersebut, tidak hanya demi pembangunan ekonomi, tetapi juga untuk keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan generasi mendatang,” ujar H. Anwar Hafid.
Ia menekankan perlunya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dapat diterapkan secara efektif di tingkat lokal.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng untuk mendukung penuh kebijakan transformasi hukum diusung oleh Kementerian Hukum.
“Kami menyambut baik sinergi dengan Universitas Tadulako. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mempercepat layanan AHU serta Kekayaan Intelektual di Sulawesi Tengah,” kata Renaldy.
“Digitalisasi layanan adalah kunci untuk menciptakan birokrasi yang modern, responsif, dan bebas dari praktik korupsi. Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat membawa layanan hukum lebih dekat kepada masyarakat, memastikan akses yang mudah dan cepat bagi semua pihak,” imbuh Rakhmat Renaldy.
Kehadiran Gubernur Sulawesi Tengah beserta berbagai unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya turut memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan akademisi dalam mewujudkan sistem hukum yang modern dan berintegritas.***