PALU– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus berupaya mendorong inovasi akademisi melalui pendampingan permohonan Paten Sederhana. Hal tersebut diwujudkan dalam kegiatan tindak lanjut pendampingan permohonan Paten Sederhana  digelar secara virtual via Zoom Meeting pada Jumat (7/3).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Rifan Fikri, Kepala Sub Direktorat Permohonan dan Pelayanan Paten Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) serta dihadiri oleh akademisi dari tiga perguruan tinggi, yakni Universitas Tadulako, Universitas Muhammadiyah Palu dan Universitas Alkhairaat Palu.

Dalam kesempatan tersebut, tim pendampingan membahas tiga permohonan paten sederhana yang diajukan oleh akademisi dari masing-masing universitas, yakni:
Enzim Famet dari Organ Potensial untuk Budidaya Kepiting – Diajukan oleh Akbar Marzuki Tahya, Sunarti, Novalina Serdiati, dan Muhammad Safir dari Universitas Tadulako pada 8 Oktober 2024.

Proses Pembuatan Biolarvasida Nyamuk Aedes Aegypti dari Limbah Daun Cengkeh (Syzygium Aromaticum) – Diajukan oleh Sentra KI Universitas Muhammadiyah Palu pada 8 Oktober 2024.

Proses Pembuatan Pupuk Organik Cair Berbahan Baku Gulma Siam, Bawang Putih, Gamal, dan Daun Mimba yang Diperkaya dengan Triseknat serta Produk yang Dihasilkannya – Diajukan oleh Sentra KI Universitas Alkhairaat Palu pada 10 Oktober 2024.

Dalam diskusi, ditemukan beberapa kendala dalam proses pendaftaran paten sederhana, antara lain:Permohonan Universitas Tadulako mengalami status “ditarik kembali”, namun informasi dari DJKI terkait penyebabnya belum diketahui.

Permohonan Universitas Muhammadiyah Palu telah melalui proses perbaikan dokumen, namun masih menunggu informasi lebih lanjut dari DJKI.

Permohonan Universitas Alkhairaat Palu telah dilakukan perbaikan berdasarkan peninjauan DJKI, tetapi masih berstatus “menunggu tanggapan formalitas”, sehingga perlu dikonfirmasi apakah masih terdapat kekurangan dokumen.

Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga disampaikan bahwa rencana pelaksanaan Patent One Stop Service (POSS) di Sulawesi Tengah dibatalkan karena pertimbangan efisiensi anggaran. Namun, DJKI memastikan bahwa pendampingan permohonan paten tetap dapat dilakukan secara virtual, baik dalam proses pengajuan maupun penyusunan drafting paten.

Dari hasil pendampingan, disepakati beberapa langkah tindak lanjut, yaitu:
Perbaikan dokumen permohonan paten sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh DJKI.

Pengajuan ulang permohonan paten sederhana setelah dokumen diperbaiki dan disesuaikan.

Pendampingan dan monitoring berkelanjutan dari Kanwil Kemenkum Sulteng dan DJKI untuk memastikan pemohon memahami proses permohonan paten dengan baik.

Pendampingan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng  kini dipimpin oleh Rakhmat Renaldy dalam mendorong perlindungan hasil inovasi akademisi di wilayahnya.

“Dengan adanya sinergi antara pemerintah dan perguruan tinggi, diharapkan semakin banyak inovasi memperoleh perlindungan hukum melalui paten, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia,” tandas Rakhmat.

Reporter :**/IKRAM