PALU – Transformasi layanan hukum berbasis digital kini semakin mempermudah masyarakat Sulawesi Tengah dalam mengakses perlindungan hukum. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan fasilitas bantuan hukum gratis melalui portal kemenkum.go.id. Cukup klik Layanan Pembinaan Hukum, lalu pilih Bantuan Hukum, dan masyarakat sudah dapat memperoleh pendampingan tanpa biaya.

Kepala Kanwil, Rakhmat Renaldy, menyebut inovasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah menghadirkan perlindungan hukum yang cepat, mudah, dan gratis. “Masyarakat tidak perlu repot. Cukup lewat internet, layanan sudah tersedia. Semua bisa diakses transparan, jelas, dan tanpa biaya,” ujarnya, Selasa (2/9).

Rakhmat menjelaskan, sistem digital tersebut juga meningkatkan akuntabilitas. Seluruh proses tercatat secara resmi, sehingga meminimalisasi potensi penyalahgunaan. Selain itu, masyarakat bisa lebih cepat mengetahui prosedur dan dokumen  dibutuhkan sebelum mengajukan bantuan hukum.

Sebagai literasi tambahan, digitalisasi layanan hukum merupakan langkah penting menuju e-government. Dengan teknologi, birokrasi menjadi lebih efisien, terbuka, dan ramah pengguna. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah mewujudkan pelayanan publik yang inklusif dan modern.

Bantuan hukum gratis berbasis digital juga memperluas jangkauan layanan hingga ke pelosok desa. Asalkan memiliki akses internet, masyarakat di wilayah terpencil pun bisa memperoleh informasi  sama dengan warga di perkotaan.

“Ini bukti negara hadir tidak hanya secara fisik, tetapi juga melalui teknologi. Perlindungan hukum kini ada di genggaman tangan masyarakat,” pungkas Rakhmat.

Dengan adanya inovasi digital tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat. Layanan bantuan hukum bukan hanya solusi bagi mereka tengah berhadapan dengan perkara hukum, tetapi juga sarana edukasi agar masyarakat lebih cerdas dalam menyikapi persoalan hukum sehari-hari.**