PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mengajak seluruh masyarakat untuk turut hadir dan berpartisipasi dalam Webinar Uji Publik Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, diselenggarakan pada Rabu, 8 Oktober 2025 pukul 08.30 WIB melalui Zoom Meeting dan siaran langsung YouTube @djppkemenkum.

Kegiatan nasional tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum RI, dan menghadirkan para pakar serta praktisi hukum terkemuka di Indonesia, di antaranya:
•Prof. Eddy O. S. Hiariej, Wakil Menteri Hukum RI
•Prof. Dr. Asep N. Mulyana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
•Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Pakar Hukum Pidana dan HAM
•Dr. H. Prim Haryadi, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung
•Irjen Viktor T. Sihombing, Kapolda Kepulauan Bangka Belitung.

Uji publik tersebut  membahas dua pertanyaan mendasar mengundang refleksi publik:
Apakah hukuman mati masih relevan di Indonesia?
Bagaimana pelaksanaannya dapat diatur agar tetap menjunjung nilai kemanusiaan dan keadilan?

Kegiatan tersebut terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat, akademisi, mahasiswa hukum, aparat penegak hukum, dan pemerhati HAM di Sulawesi Tengah untuk memberikan pandangan, masukan, serta kritik konstruktif terhadap draf RUU tersebut. Partisipasi publik menjadi bagian penting dalam pembentukan regulasi  berkeadilan, transparan, dan berpihak pada nilai kemanusiaan.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng  Rakhmat Renaldy, menegaskan pentingnya keikutsertaan masyarakat dalam proses uji publik sebagai bentuk partisipasi demokratis dalam pembentukan hukum nasional. “Hukum pidana, termasuk hukuman mati, selalu menjadi ruang perdebatan kompleks antara kepastian hukum, keadilan, dan nilai kemanusiaan. Karena itu, Kanwil Kemenkum Sulteng mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menyuarakan pandangan dalam uji publik tersebut. Setiap masukan menjadi bagian dari proses membangun hukum nasional lebih beradab, berkeadilan, dan menghargai hak asasi manusia,” ujar Rakhmat.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen terus menjadi jembatan antara pemerintah pusat dan masyarakat daerah dalam setiap proses penyusunan kebijakan hukum. “Kita ingin masyarakat Sulawesi Tengah aktif terlibat dalam proses perumusan undang-undang. Karena hukum baik tidak hanya lahir dari ruang rapat, tetapi juga dari suara rakyat  memahami realitas kehidupan di lapangan,” tambahnya.

Kanwil Kemenkum Sulteng mengajak seluruh masyarakat Sulawesi Tengah untuk bergabung dan berdiskusi melalui tautan pendaftaran di bit.ly/WebinarPidanaMati, serta menyimak siaran langsung melalui kanal YouTube @djppkemenkum.***