Kemenkum-HAM Sulteng Pastikan Tidak Ada Pelanggaran Keimigrasian di PT IMIP dan BTIIG

oleh -
Kakanwil Kemenkum-HAM Sulteng, Budi Argap Situngkir berserta tim saat melakukan pertemuan dengan manajemen PT. IMIP. (FOTO: DOK. KANWIL KEMENKUM-HAM SULTENG)

BUNGKU – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi.Manusia (Kemenkum-HAM) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), melakukan kunjungan ke PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

Kunjungan Kakanwil Kemenkum-HAM Sulteng, Budi Argap Situngkir bersama Kepala Divisi Keimigrasian, Syamsul Efendi Sitorus beserta tim itu untuk memastikan tidak ada pelanggaran keimigrasian di perusahaan nikel yang mempekerjakan banyak Warga Negara Asing (WNA) tersebut.

Menurut Kakanwil, selain mampu meningkatkan pendapatan ekonomi, selama ini juga tidak ada masalah mengenai pelayanan keimigrasian di PT IMIP.

“PT IMIP yang merupakan Proyek Strategis Nasional, selama Ini belum ada komplain terkait pelayanan keimigrasian,” ujar Kakanwil.

Dalam agenda tersebut tersebut, pihak PT. IMIP mengaku bangga atas kunjungan dari Kakanwil beserta tim.

BACA JUGA :  BMT Al-Muhajirin Banggai Dinobatkan sebagai Penggerak Koperasi Berprestasi

Pihak PT. IMIP sendiri mengaku puas dengan layanan yang diberikan oleh Imigrasi Sulawesi Tengah, baik izin tinggal bagi WNA di sana, dan lainnya.

Dari PT. IMIP, Kakanwil juga menyambangi PT. Baoshuo Taman Industry Investmen Group (BTIIG) yang terletak di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.

Kedatangan rombongan juga disambut baik pihak PT. BTIIG Morowali, sembari mengecek izin tinggal dari WNA yang bekerja di perusahaan tersebut.

BACA JUGA :  Andi Mulhanan Tombolotutu: Ahmad Ali Sudah Berbuat, Kini Saatnya Sulteng Mendukung

PT BTIIG merupakan pabrik penghasil biji nikel pertama di Bungku Barat. Kehadiran perusahaan ini juga dinilai akan berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar karena mengutamakan perekrutan tenaga kerja lokal yang memenuhi persyaratan perusahaan. *