PALU – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) Sulawesi Tengah (Sulteng), mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya kekayaan intelektual dengan menggelar kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) 2022, di atrium Palu Grand Mall (PGM), Senin (13/06).

Kepala Kanwil Kemenkum-HAM Sulteng, Budi Argap Situngkir, mengatakan, kegiatan ini dalam rangka meningkatkan pemahaman publik sehingga dapat terwujud kesadaran akan manfaat kekayaan intelektual, hak cipta dan kekayaan intelektual lainnya di Kota Palu khususnya, dan Provinsi Sulteng pada umumnya.

Wakil Gubernur Sulteng, Ma’mun Amir mengapresiasi kegiatan tersebut karena telah memilih Sulteng sebagai salah satu daerah prioritas yang mendapatkan pelayanan tersebut.

Ia berharap, masyarakat Sulteng dapat memanfaatkan pelayanan ini dengan sebaik-baiknya agar semakin tercerahkan dan terbantu dalam memahami pentingnya hak kekayaan intelektual.

“Kemudian dapat meningkatkan rasa cinta dan bangga terhadap produksi dalam negeri, serta mengangkat pamor Sulteng melalui promosi diversitas kekayaan intelektual yang dimiliki daerah,” ujar Wagub.

Di tempat yang sama, Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual Ir. Razilu, mengatakan, dalam sudut pandang ekosistem kekayaan Intelektual, terdapat tiga poros kinerja yang saling bahu membahu untuk menggerakkan pertumbuhan kekayaan intelektual yang ideal.

“Inovasi yang menghasilkan kreasi kekayaan intelektual sebagai buah karya dari inovasi manusia memerlukan mekanisme perlindungan atas karyanya tersebut,” kata dia.

Menurutnya, perlindungan karya melalui hak kekayaan intelektual, perlu dimanfaatkan untuk menjaga keberlangsungan inovasi untuk mengembangkan karya-karya yang baru.

“Salah satu program unggulan dengan tujuan menjadikan kekayaan intelektual sebagai pendukung pemulian ekonomi nasional serta pendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan pembangunan budaya dengan salah satu program unggulan melaksanakan Mobile Intelektual Property Clinik/Klinik KI bergerak,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kanwil Kemenkum-HAM Sulteng, Herlina, mengatakan, kegiatan ini merupakan terobosan strategis Kemenkum-HAM untuk mendekatkan pelayanan kekayaan intelektual kepada masyarakat Sulteng.

“Semoga layanan ini dapat dimanfaatkan masyarakat, terutama para pelaku usaha, peneliti, seniman, dan penemu lainnya, baik yang statusnya perorangan maupun kelompok, agar hasil karyanya diakui dan dilindungi negara sebagai hak kekayaan intelektual,” ujarnya.

Ketua Panitia Pelaksana yang juga Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Max Wambrauw, menjelaskan, kegiatan Mobile Intelektual Property Clinik bertujuan untuk promosi dan desiminasi cipta.

Kegiatan tersebut juga dirangkai penandatangana MoU dan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan dinas dan universitas di Sulteng, di antaranya Perindagkop Palu, Untad Palu, Unsimar Poso, Unismuh Palu, dan Universitas Madako Tolitoli.

Diserahkan juga sertifikat Indikasi Geografis (IG), Serifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), sertifikat Merek dan Cipta kepada beberapa kepala daerah dan kepala dinas. Selain itu pemberian Penghargaan Penyebaran, dan Perlindungan KI di Sulteng kepada Gubernur Sulteng.

Kegiatan yang mengangkat tema “Layanan Kekayaan Intelektual Hadir dan Membangun Masyarakat Berkualitas, Produktif, Berdaya Saing serta Berbudaya di Wilayah Sulawesi Tengah” itu dihadiri Bupati Sigi, Wakil Wali Kota Palu, Wakil Bupati Banggai dan Morowali, serta pihak terkait lainnya dari kabupaten/kota di Sulteng serta pejabat di lingkungan Kanwil. (*)