PALU – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) membuka stand pelayanan pencatatan perseroan perseorangan di ajang Festival Danau Poso (FDP) Tahun 2022.
FDP akan berlangsung di Kabupaten Poso mulai Kamis, tanggal 20 sampai 22 Oktober 2022.
“Di FDP kami lakukan percepatan pendaftaran perseroan perorangan,” kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkum-HAM Sulteng, Max Wambrauw saat coffee morning bersama jurnalis di Palu, Selasa (18/10).
Ia mengatakan, perseroan perorangan ini perlu didaftarkan sebagai badan hukum. Cukup dengan Rp50 ribu, kata dia, perseroan perorangan sudah bisa memiliki badan hukum.
“Asalkan punya KTP, NPWP dan akun resmi bisa langsung daftar. Tidak butuh waktu lama, langsung keluar sertifikat,” katanya.
Reporter : Ikram/Editor : Rifay