PALU– Dalam upaya meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dan menyosialisasikan pemahaman tentang pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan webinar bertema “Paradigma Modern dalam KUHP Baru”.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy mengajak seluruh masyarakat, Aparatur Sipil Negara, dan berbagai unsur lainnya untuk mengikuti webinar tersebut.

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara hybrid pada:Kamis, 30 Januari 2025, pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Adapun narasumber, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.H. (Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia).

Webinar tersebut, kata Rakhmat Renaldy bertujuan memberikan informasi komprehensif kepada masyarakat terkait paradigma baru dalam KUHP, sebagai upaya adaptasi terhadap perubahan hukum pidana modern.

“Ini jadi upaya Kementerian Hukum agar informasi tentang KUHP baru dapat benar-benar menyentuh dan diketahui oleh masyarakat, termasuk yang bekerja pada bidang hukum itu sendiri,” jelas Rakhmat, Kamis (29/1).

Dia menguraikan bahwa bagi masyarakat ingin mengikuti acara tersebut, dapat bergabung melalui siaran langsung di kanal YouTube BPSDM Hukum dan HAM di tautan
https://www.youtube.com/@bpsdmkumham_tv

Registrasi untuk mendapatkan akses dan sertifikat dapat dilakukan melalui, registrasi peserta, https://mooc.kemenkumham.go.id/home. Kemudian, registrasi sertifikat di https://bit.ly/Registrasi_Sertifikat_Webinar_KUHP.

“Mari bersama-sama mengikuti webinar ini untuk menambah wawasan dan pemahaman kita terhadap perubahan besar dalam sistem hukum pidana di Indonesia,” ajak Rakhmat.

Reporter :**/IKRAM