PALU- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menerima kunjungan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Banggai dalam upaya penguatan sinergi layanan Kekayaan Intelektual (KI) dan perluasan layanan hukum bagi masyarakat. Kunjungan tersebut berlangsung hangat di Ruang Kerja Kakanwil, Rabu (7/5).
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum M, Nur Ainun, serta Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere, menyambut rombongan Brida Banggai diwakili Sekretaris Brida Banggai, Muh. Ikhsan Budiono, bersama jajaran.
Dalam pertemuan tersebut, Muh. Ikhsan menyampaikan apresiasi tinggi atas respons cepat dan dukungan luar biasa dari Kemenkum Sulteng dalam layanan pendaftaran Kekayaan Intelektual di wilayah Kabupaten Banggai.
“Kami sangat berterima kasih atas layanan cepat dari Kemenkum, ini sangat memudahkan masyarakat dan mendorong tumbuhnya inovasi daerah. Pemda Banggai bahkan telah menyiapkan gedung khusus untuk memaksimalkan fungsi agen layanan Kekayaan Intelektual,” ujarnya.
Brida Kabupaten Banggai juga menyatakan komitmen terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pelindungan KI. Salah satu langkah konkret adalah dengan menghadirkan informasi KI di setiap kegiatan pemerintah daerah melalui pemasangan banner dan media lainnya. Tidak hanya itu, Pemkab Banggai bahkan menggelar lomba inovasi dan kreativitas berorientasi pada kekayaan intelektual.
“Walaupun Brida baru terbentuk dua tahun, kami yakin melalui kolaborasi bersama Kemenkum, kontribusi kami dalam membangun daerah semakin nyata,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Rakhmat menyambut baik komitmen Brida dan menyatakan kesiapan penuh pihaknya terus mendampingi dan memperkuat layanan hukum serta kekayaan intelektual di Kabupaten Banggai.
“Kita akan bergerak bersama, memperluas kerja sama di seluruh lini layanan hukum. Termasuk merencanakan program ‘Guru Kekayaan Intelektual’ untuk para pelajar di Banggai agar semangat inovasi tumbuh sejak dini,” jelas Rakhmat.
Selain penguatan layanan KI, pertemuan ini juga, Rakhmat berharap agar Pemkab Banggai dapat bersatu mendukung optimalisasi Instruksi Presiden tentang koperasi merah putih,menyasar masyarakat desa. Ia menekankan pentingnya aspek regulasi, legal standing, hingga pendampingan pendaftaran koperasi, termasuk melalui kolaborasi bersama para notaris.
“Kami siap memberikan pendampingan secara menyeluruh, termasuk melalui fasilitasi notaris. Mari kita dorong masyarakat desa agar koperasi mereka legal dan berdaya saing,” kata Rakhmat.
Dengan semangat kolaborasi terus terjalin, Kemenkum Sulteng dan Pemkab Banggai optimis mewujudkan ekosistem hukum dan inovasi inklusif demi kesejahteraan masyarakat.
REPORTER :**/IKRAM