PALU- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) merekomendasikan kenaikan status Rumah Sakit (RS) Anutapura dari rawat jalan menjadi rawat inap bagi pasien penyalahgunaan narkotika.
Rumah sakit tersebut nantinya dilengkapi sarana dan prasarana pendukung, dan bisa menampung sekitar 100 orang pasien narkoba dengan ruangan khusus.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNN-K) Palu AKBP Baharuddin menjelaskan, pada akhir Agustus atas upaya perjuangan BNN Palu serta Pemerintah Kota Palu Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Anutapura sudah mendapatkan izin untuk pelayanan pasien rawat inap narkotika.
“Dari dua diajukan RS Anutapura dan Puskesmas Bulili, yang direkomendasikan oleh Kemenkes rawat inap baru RS Anutapura,” kata Kepala BNN-K Palu AKBP Baharuddin saat konferensi pers capaian kinerja BNNK Palu di Kafe Tanaris, Jalan Juanda, Kota Palu, Selasa (17/10).
Olehnya terang dia, pihaknya akan melakukan langkah-langkah mempersiapkan sarana, prasarana serta sumber daya manusia (SDM).
“Sebab tidak semua dokter dan orang kesehatan paham menangani adiksi (kecanduan),” katanya.
“Dengan adanya fasilitas rawat inap tersebut permasalahan narkoba , masyarakat terpapar zat adiktif perlu rawat inap.Tidak perlu lagi di bawa ke Makasar dan Kalimantan selama ini menjadi rumah sakit rujukan,” bebernya.
Mewakili pemerintah Kota Palu Kepala Kesbangpol Kota Palu Ansyar Sutiadi mengatakan, berdasarkan putusan Menteri Kesehatan statsi institusi penerima wajib lapor (IPWL) dari rawat jalan menjadi IPWL rawat inap.
Ia menjelaskan,tinggal bagaimana para korban tersebut diassesmen dan dilakukan tindakan rawat jalan atau rawat inap.
“Butuh kebersamaan bagaimana mengajak korban tersebut masuk perawatan,sebab stigma dimasyarakat menganggap korban narkotika aib bagi keluarga,” pungkasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palu, dr.Rochmat Jasin Moenawar mengatakan, pihaknya mengajukan dua IPWL ke Kemenkes yakni RS Anutapura dan Puskesmas Bulili.
“Waktunya hampir sekitar 7 bulan baru Agustus RS Anutapura mendapatkan rekomendasi untuk rawat inap,” katanya.
Kedepan kata dia, Puskesmas Bulili bisa mendapat rekomendasi dari Kemenkes, setelah mereka mengajukan rekomendasi rawat jalan dan dievaluasi lebih dulu.
Ketua Komisi A DPRD Kota Palu Mohammad Irwan Satria mengatakan, kedepannya tidak hanya puskesmas Bulili untuk diusulkan,tapi juga puskesmas lainnya.
“Ada beberapa Puskesmas bisa diusulkan,” katanya.
Ia juga mengusulkan, agar tes narkoba rambut bisa dilaksanakan di organisasi perangkat daerah dan anggota DPRD Kota Palu.
“Sebab kalau tes urine hanya enam bulan bisa hilang. Kalau tes rambut lama, sampai tahunan,” pungkasnya.
Reporter: IKRAM/Editor: NANANG