PARIMO – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengambil alih kewenangan penyaluran tunjangan sertifikasi guru berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah.

“Penyaluran sertifikasi guru sudah masuk triwulan (TW) dua, sementara TW satu telah selesai beberapa bulan lalu,” ujarnya, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Farid, ditemui di kantornya, Kamis (10/7).

Farid menjelaskan, perubahan mekanisme penyaluran tunjangan menyebabkan seluruh proses kini dikendalikan langsung oleh pihak kementerian. Jika pada tahun 2024 dana sertifikasi ditransfer dari kementerian ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), kemudian dikelola oleh dinas dan disalurkan ke rekening guru, maka tahun ini dana langsung dikirim oleh pusat.

Namun, kata Farid, hingga kini baru 325 guru di Kabupaten Parigi Moutong yang menerima dana sertifikasi TW II dari sekitar 3.000 guru yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Adapun pada TW I, dana telah ditransfer secara menyeluruh.

“Saat ini kita sedang persiapan masuk TW tiga untuk dicairkan,” tambahnya.

Ia menyebut, keterlambatan penyaluran di TW II disebabkan oleh sejumlah kendala validasi data guru dalam sistem Dapodik.

Beberapa di antaranya adalah beban mengajar yang tidak mencukupi 24 jam per minggu, serta ketidaksesuaian mata pelajaran yang diajarkan dengan sertifikat pendidik.

“Jadi kendala para guru ini dalam Dapodik diakibatkan data yang tidak sesuai, maka mereka harus segera melengkapi kekurangan tersebut,” pungkas Farid.