PALU – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) menyetujui perubahan nomenklatur “Alchairaat” menjadi “Alkhairaat, dari Yayasan Pendidikan Alchairaat menjadi Yayasan Alkhairaat Sayyid Idrus Bin Salim Aldjufrie.

Persetujuan itu dikuatkan melalui Keputusan Mendikbud-Ristek Nomor: 466/E/O/2022 tentang Perubahan Badan Penyelenggara Universitas Alchairaat di Kota Palu dari Yayasan Pendidikan Alchairaat menjadi Yayasan Alkhairaat Sayyid Idrus Bin Salim Aldjufrie, tertanggal 13 Juli 2022.

Rektor Unisa Palu, Dr Umar Alatas, di ruang kerjanya, Kamis (14/07) mengatakan, adanya perubahan tersebut menjadi angin segar bagi penyelenggaraan pendidikan di Unisa.

‘’Ini kabar gembira buat kita semua dengan adanya perubahan nomenklatur ini,’’ terangnya.

Dengan terbitnya nomenklatur resmi dari Kemendikbud-Ristek tersebut, lanjut Rektor, diharapkan persoalan yang kerap terjadi, khususnya di sistem pangkalan data perguruan tinggi sudah bisa teratasi dengan baik.

Mantan Dekan Fakultas Perikanan Unisa itu menambahkan, keluarnya SK perubahan nomenklatur itu menjadi motivasi bagi segenap civitas akademika Universitas Alkhairaat Palu untuk terus memacu diri membangun dan memajukan kampus yang kini sudah menjadi 14 program studi itu.

Selain itu, Kemendikbud-Ristek juga telah mengeluarkan izin pembukaan Program Studi Kewirausahaan di Universitas Alkhairaat (Unisa) Palu. Prodi untuk jenjang strata satu (S1) tersebut bernaung di bawah Fakultas Ekonomi Unisa. ***