PARIMO – Kementerian agama (Kemenag) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menerima masa aksi yang mengatasnamakan Solidaritas umat Islam Parimo. Beraudiensi terkait Surat edaran nomor 5 tahun 2022 tentang pengaturan atau pedoman pengeras suara di Mesjid dan Musholla.
Masa aksi diterima Kasubag Tata Usaha Kemenag Parimo, Mappeasse, Kasi Haji dan Umroh, Sudirman Tjora, Kasi Agama Islam dan beberapa pejabat lainnya, di Ruang pertemuan Kemenag, Selasa (01/03).
Kasubag TU, Mappeasse mengatakan, inti dari pertemuan itu untuk mendengarkan tuntutan atau keinginan dari saudara-saudara, menyesalkan soal penggunaan diksi atau narasi dibuat oleh Menteri agama.
“Pada prinsipnya Kemenag Parimo menghargai kedatangan mereka, dan saya sudah menjelaskan terkait SE itu mengatur tatanan kehidupan agar lebih baik, hidup di negara besar terdiri dari berbagai suku, agama dan adat istiadat berkembang, hidup tentram dengan baik atas dasar kesatuan dan persatuan,” ungkapnya usai menerima masa aksi.
Ia menjelaskan, konsep yang dibangun Pak menteri berdasarkan ukhuwah islamiah, ukhuwah Basyariah dan insaninya untuk dikembangkan. Oleh karena itu, SE ini dinilai sangat baik untuk mengatur tatanan beragama.
Hal itu menurut dia, Menteri agama sendiri tidak ada sedikitpun menjelekan umat islam dan tidak ada larangan mengumandangkan adzan. Tetapi, dalam edaran mengatur soal durasi waktunya itu yang menjadi substansi.
“Di Parimo sendiri tidak menjadi masalah sebagaimana pernyataan adik-adik tadi, kita sudah hidup berdampingan dengan baik, tidak ada protes ketika adzan, tarhim. Cuman SE ini tidak mungkin hanya beredar di daerah tertentu, makanya berlaku untuk seluruh daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, surat edaran tersebut terbit berlaku untuk seluruh Indonesia, sehingga dirinya kurang sependapat kalau ini belum bisa dikembangkan di seluruh mesjid.
“Adanya stetmen mewakili umat Islam Parimo menolak SE itu harus dilakukan kajian dan penelitian terlebih dahulu,” tutupnya.
Reporter : Mawan
Editor : Yamin