Kemenag Sulteng Terapkan Transaksi Non Tunai

oleh -
Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Kanwil Kemenag Sulteng, H. Junaidin

PALU – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulteng tahun ini akan menerapkan transaksi pembayaran secara non tunai. Penerapan pembayaran non tunai itu merupakan tindak lanjut dari edaran Menteri Agama (Menag) Nomor 3 Tahun 2017 tentang pembayaran non tunai di lingkungan Kemenag.

“Sesuai edaran itu, tahun ini Kemenag akan melaksanakan cara pembayaran itu dilakukan non tunai. Program ini sudah dilounching Menag tanggal 30 Oktober 2017 kemarin dan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2018. Dengan demikian praktis seluruh proses transaksi pembayaran keuangan di Kemenag sudah harus dilakukan secara tunai,” ujar Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Kanwil Kemenag Sulteng, H. Junaidin di Palu, Senin (15/1).

BACA JUGA :  Besok Hadianto – Imelda Mendaftar di KPU, DPC PKB Kota Palu Rapat Persiapan

Kata Junaidin, pihaknya telah menerima Petunjuk teknis (Juknis) terkait transaksi pembayaran nontunai itu. Sehingga Juknis tersebut akan menjadi acuan dan pedoman dalam pelaksanaan transaksi pembayaran nontunai di satuan kerja (Satker) Kemenag.

“Saat ini kami masih sementara melakukan penjajakan pada pihak Bank, karena transaksi pembayaran non tunai ini prosesnya melalui perBankkan secara elektronik berdasarkan perintah pembayaran oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),”jelasnya.

Dipenghujung, Junaidin menjelaskan bahwa penerapan pembayaran non tunai itu bukan hanya sebagai bentuk efisiensi, transparan dan akuntabilitas saja, tapi lebih dari itu adalah penerapan non tunai untuk membentengi diri agar tidak ada lagi yang melakukan sesuatu yang tidak semestinya.

BACA JUGA :  Tiga Tersangka Korupsi Jalan Lingkar Kabonga- Salubomba Ditahan

“Apalagi menyangkut pelaksanaan transaksi keuangan negara yang harus dilakukan secara benar dan menurut peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Sebelumnya, di acara peluncuran program itu di Jakarta, Senin 30 Oktober 2017 lalu, Menag, H. Lukman Hakim Syaifudin meminta semua Satker dalam Kemenag mulai 1 Januari 2018 melakukan transaksi secara non tunai.

Menurut Menag, peluncuran transaksi non tunai, ini merupakan tonggak dalam sejarah Kemenag. Dikatakannya,  transaksi non tunai itu manfaatnya sangatlah besar, tidak hanya sebagai efisiensi, mempercepat dan mempermudah, tapi tidak kalah pentingnya, transaksi non tunai dapat membentengi kita untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan dan tidak semestinya, program tersebut dilakukan secara sistematis dan akuntabel.

BACA JUGA :  RS dan Puskesmas Kekurangan Dokter, Sekprov : Perlu Terobosan!

“Perilaku tidak terpuji di masa lalu, agar menjadi kisah-kisah di masa lalu dan tidak terulang kembali, kita mau semua ke depan untuk bekerja dengan nilai-nilai semestinya, dengan lima nilai budaya kerja kita, yaitu, integritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab dan keteladanan,” tekannya. (YAMIN)