Kemenag Sulteng Sosialisasi Peraturan Haji di Parimo

oleh -
Jalannya sosialisasi Peraturan Menteri Agama Nomor: 13 Tahun 2021 di Parimo, Selasa kemarin. (FOTO: IST)

PARIMO – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Bidang Penyelengara Haji dan Umrah (PHU) menyosialisasikan Peraturan Menteri Agama Nomor: 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Selasa kemarin.

Kegiatan tersebut dihadiri calon jemaah haji di sekitar Kota Parigi yang berjumlah 31 orang.

Kabid PHU Kemenag Sulteng, Lutfi Yunus, menjelaskan, PMA Nomor: 13 Tahun 2021 mengatur tentang pendaftaran, penetapan waktu keberangkatan haji, pembimbingan, pembinaan kesehatan, serta pembatalan haji.

“Pendaftaran calon jemaah haji reguler dapat dilakukan setiap hari sepanjang tahun berjalan. Bagi jamaah yang sudah mendaftar secara reguler tentu akan menunggu penetapan kapan tahun keberangkatannya,” terangnya usai kegiatan.

Ia menjelaskan, bagi calon jamaah haji yang meninggal dunia dapat langsung digantikan oleh ahli waris yang ditunjuk

Menyingung soal persiapan haji tahun 2022, kata dia, pemerintah saat ini sangat bersungguh-sungguh untuk mengatur bagaimana jemaah haji Indonesia bisa melaksanakan ibadah haji.

“Namun selama masih pandemi Covid-19, maka kita tentu akan terus menunggu keputusan dari Kerajaan Arab Saudi untuk menyetujuinya,” jelasnya.

Ia berharap, semoga tahun 2022 mendatang, ibadah haji sudah bisa dilakukan, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat oleh pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi.

Kepala Kemenag Parimo, Muslimin, mengatakan, sosialisasi PMA Nomor: 13 Tahun 2021 merupakan informasi awal bagi jemaah haji di wilayah itu, untuk mempersiapkan hal-hal yang terkait masalah ibadah haji.

“Jamaah haji berhak dan harus terus diberitahu tentang aturan yang telah diberlakukan selama ini,” ungkapnya.

Ia pun mengapresiasi calon jemaah haji Parimo yang sampai dengan tahun 2021 ini masih tetap siap secara mental maupun fisik dengan tidak melakukan pembatalan keberangkatan.

“Sejak tahun 2020 tertunda karena pandemi Covid-19, calon jamaah haji masih setia menunggu jadwal keberangkatan,” tutupnya.

Reporter : Mawan
Editor : Rifay