Kemenag Sulteng Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah dan MQK

oleh -
Kepala Kanwil Kemenag Sulteng berpose bersama dewan hakim saat lomba baru dimualai (FOTO: HUMAS KEMENAG SULTENG)

PALU – Pemenang lomba Karya Tulis Ilmiah dan Baca Kitab Kuning atau Musabaqah Qira’atul Kutub (MQK), antar penghulu tingkat Provinsi Sulteng telah diumumkan.

Sesua data panitia, untuk cabang lomba karya tulis ilmiah, Juara I diraih Hendra Umar utusan dari Kabupaten Banggai Laut, Juara II Usman Jayadi dari Parigi Moutong dan Juara III Hayyun Nur dari Kabupaten Donggala.

Untuk cabang Musabaqah Qira’atul Kutub (MQK), Juara I diraih Yasir Godal utusan dari Kota Palu, Juara II Moh. Falalehan dari Kabupaten Tolitoli dan Juara III Mansur Godal dari Kabupaten Donggala.

Kegiatan yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Palu, selama dua hari itu, diikuti oleh 13 peserta, masing-masing kabupaten/kota mengutus satu perwakilan untuk satu cabang lomba.

“Setiap kabupaten hanya satu yang diutus, jadi kalau sudah ikut satu cabang lomba berarti cabang satunya tidak lagi,” kata Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam, Kanwil Kemenag Sulteng, H. Muhammad Ramli, di ruang kerjanya, Rabu (18/07).

BACA JUGA :  Kampanye di Gori-Gori, Ahmad Ali Janjikan Siapkan SDM Lokal untuk Industri Gas Banggai

Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas secara perseorangan performen seorang penghulu yang tugasnya itu adalah menikahkan dan melaksanakan tupoksi lainnya.

Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenag Sulteng,. H. Rusman Langke, dihadapan para peserta mengatakan Lomba Baca Kitab  Kuning dan Lomba Karya Tulis Ilmiyah bagi KUA dan Penghulu adalah program rutin dari Dijen Bimas Islam yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan wawasan keilmuan bagi KUA dan Penghulu.

Kakanwil menjelaskan, lomba baca kitab dan penulisan karya ilmiyah merupakan Inofasi dan pengembangan diri, untuk meningkatkan profesionalisme dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA :  Dikbud Parimo deklarasikan P3K Wajib Jadi Guru Penggerak

“Baca kitab kuning adalah sesuatu yang unik, diadakanya lomba ini untuk meningkatkan kemampuan kapasitas diri dalam memahami fiqih Islam, hususnya kitab Munakahat dan UU Nomor 1 tahun 74 tentang perkawinan. Mengapa ini penting ? karena Sumber-sumber keilmuan Islam itu tersimpan di dalam kitab-kitab Fiqih klasik yang  dapat dijadikan rujukan dalam menjawab tantangan zaman,” terangnya.

Olehnya, Kakanwil menyarankan agar kajian  baca kitab, dibentuk perzona antar Penghulu untuk kajian kitab kuning. Dalam satu  kabupaten agar dibentuk beberapa zona.

Terkait penyusunan karya tulis ilmiyah, menurutnya sangat penting karena menulis adalah upaya mendokumentasikan ilmu dan gagasan agar dapat lebih menyebar luas. Menumbuh kembangkan bakat menulis dan budaya tulis.

BACA JUGA :  Rutan Donggala Resmi Raih Sertifikat Halal

“Karya tulis ilmiyah diharapkan Subbag Humas untuk memprogramkan majalah sebagai wadah untuk para penulis. Dihargai Rp 100 ribu perlembar,”pintanya.

Lomba itu menghadirkan enam dewan hakim yang ahli dibindangnya yakni, H. Muhammad Ramli, Selaku ketua dewan hakim dan lima hakim anggota, Prof. Rusli, Dr. Moh. Idhan, Dr. H. Syarif Hasyim, H. Junaidin dan Drs. Akbar. (YAMIN)