Kemenag Sulteng Akan Genjot Wakaf Uang

oleh -
Kepala Seksi Pemberdayaan Wakaf, Bidang Bimais Islam, Kanwil Kemenag Sulteng, Ratna Muthmainnah

PALU – Kementerian Agama (Kemenag) Sulteng berupaya menggenjot wakaf uang, karena memiliki potensi besar dalam perkembangan ekonomi umat.

Kepala Seksi Pemberdayaan Wakaf, Bidang Bimais Islam, Kanwil Kemenag Sulteng, Ratna Muthmainnah, Kamis (05/10), mengatakan, sebagian besar masyarakat Sulteng masih memahami wakaf  tanah atau bangunan untuk fasilitas umum.

Sebenarnya, kata dia, program wakaf uang itu sudah dilaunching oleh Presiden RI, Susilo Bambang Yudoyono tahun 2010. Namun, sampai sekarang belum begitu dikenal masyarakat. Malahan, yang banyak tahu hanya masalah zakat.

Peraturannya juga sudah didukung oleh Kemenag. Jadi dasar hukum perwakafan di Indonesia itu yang pertama UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Kemudian peraturan pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang pelaksanaan UU Nomor 41 Tahun 2004. Kemudian terkait dengan masalah wakaf uang, itu Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi pendaftaran wakaf uang.

“Jadi wakaf uang ini modelnya begini, wakaf uang itu beda dengan zakat. Kalau zakat diberikan pada orang yang membutuhkan boleh habis. sementara wakaf itu harus abadi jadi wakaf itu lestari, jadi kalau uang yang diwakafkan itu nantinya dititip di Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKPWSU) nanti, bank-bank syriah yang ditunjuk Menteri Agama (Menag). Jadi uang wakaf ini dititip di dan dikelola oleh bank, lalu keuntungan atau bagi hasilnya itu yang dimanfaatkan untuk umat,” jelasnya.

BACA JUGA :  Rutan Donggala Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Langkah utama yang dilakukan Kemenag adalah akan memulai hal tersebut di lingkungan sendiri untuk memberi contoh pada masyarakat.

“Kenapa Kanwil menggenjot, kita sosialisasikan ini pada masyarakat sementara Kemenag sendiri tidak memberi contoh, itu susah. Makanya Pak Kakanwil berharap ASN di lingkungan Kemenag, mendukung program ini. Kita ASN diminta, tapi dengan kesadaran, jadi tidak ada paksaan. ASN Kemenag ini punya potensi besar, kalau ditotal, yang beragama Islam lebih 3000 orang, jadi kalau satu orang mewakafkan uang Rp1 juta dikali 3000, maka akan didapat sekitar Rp3 miliar. Itu masih di internal Kemenag,” katanya.

Kata Ratna, dari angka Rp3 Miliar itu kalau diambil hasil keuntungannya setiap tahun dari bank mengelolah keuangan wakaf itu sekitar puluhan juta. Itu bisa diambil keuntungannya, misalnya membuka kios buah, supermarket atau minimarket.

BACA JUGA :  Raih Penghargaan Loka Monitor SFR Kendari, PT Vale IGP Pomalaa Catat 1,6 juta Percakapan dalam Sebulan

Program itu sudah sementara jalan bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai lembaga independen sudah membuka rekening yang bekerjasama  dengan Bank Syariah Mandiri.

Untuk di lingkungan Kemenag, dirinya baru meminta data dari seluruh unit kerja untuk mencari siapa calon-calon wakaf yang bersedia, agar lebih mudah mengakumulasi sehingga jika sudah ada data wakif itu. selanjutnya pihaknya akan mengundang pihak bank untuk melakukan transaksi.

“Transaksi bisa dicicil maupun tunai. Jadi kalau yang merasa berat bisa dicicil bisa juga sebenarnya berkelompok. Misalnya Rp1 juta kumpul 10 orang, satu orang Rp100 ribu bisa. Karena sertifikat wakaf itu diterbitkan minimal Rp1 juta. Supaya gampang administrasinya,” paparnya.

Dia mengaku, belum melakukan sosialisasi langsung pada masyarakat umum karena masih mengalami kendala anggaran. Makanya pihaknya masih sebatas menggandeng pihak-pihak terkait untuk membantu menyosialisasikan gerakan sadar zakat di Sulteng pada masyarakat, seperti penyuluh agama yang ada di Kantor Urusan Agama (KUA) dan di Madrasah. Hal itu ditandai dengan lounching duta zakat wakaf bulan Maret 2017 lalu. bahkan Kemenag Sulteng sudah membentuk Badan Wakaf di enam kabupaten/kota di Sulteng.

BACA JUGA :  Satu Bakal Calon untuk Pilkada Parimo Tidak Memenuhi Syarat

Dia berharap dengan langkah-langkah yang diupayakan itu akan memberikan hasil yang baik sesuai cita-cita pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat. (YAMIN)