SIGI – Kepala Kantor Kementrian Agama (Kankemenag) Kabupten Sigi Lutfi Yunus, telah mengeluarkan surat keputusan terkait penetapan nilai zakat fitrah 1446 H / tahun 2025 bahwa zakat Fitrah sebesar beras 2,5 Kg atau 3,5 liter perjiwa.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupten Sigi Hadi Wijaya mengatakan, penetapan tersebut harus menjadi pamahaman bagi masyarakat Kabupaten Sigi, karena zakat fitrah merupakan hal yang wajib dikeluarkan bagi seorang muslim.
“Dengan adanya penetapan nilai zakat fitrah ini maka, umat muslim yang ada di Wilayah Sigi sudah boleh mengeluarkan zakatnya mulai sekarang, tidak harus menunggu mendekati lembaran,” kata Hadi kepada media ini, Jumat (7/3).
Dalam penekanan surat Kemenag Sigi nomor 888/kk.22.10/2/BA.00/03/2025 juga menekankan agar, pelaksanaan pengumpulan Zakat fitrah, Infak dan Sedekah harus sesuai dengan aturan dengan menyalurkannya pada Badan Amil Zakat Nasional BAZNAS Kabupaten Sigi, atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang di percayakan oleh negara.
“Bila masyarakat ingin membayar zakat fitrah, infak dan sedekahnya sejatinya kepada lembaga terpercaya yang dibentuk oleh negara. Bisa juga pada mesjid-mesjid yang telah dibentuk Unit Pengumpulan Zakatnya (UPZ) oleh BAZNAS,” terang Hadi.
Mengapa penyaluran zakat, infak dan sedekah pada lembaga resmi yang telah ditunjuk, karena seluruh pengumpulan yang dilakukan akan menjadi laporan ke Pemerintah Pusat. “Jadi mesjid-mesjid yang menerima zakat fitrah, nantinya melaporkan pengumpulan beras fitrah, infak maupun sedekahnya, pada BAZNAS, KUA sebagai data,” ungkapnya. ***