PALU – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu mengimbau kepada semua travel atau biro yang bergerak di bidang Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), agar segera mengurus izin operasi.
Imbauan itu merupakan tindaklanjut Surat Edaran (SE) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sulteng Nomor: 9320/Kw.22.3/Hj.00/10/2017 tentang Ketentuan Persyaratan Pembukaan Cabang PPIU.
“Setiap travel yang ada di Kota Palu agar segera mengurus izin, baik cabang maupun kantor utama. Jadi kalau dia di Jakarta dan buka cabang disini, maka harus urus izin disini,” jelas Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kota Palu, H. Abdul Mun’im A. Godal, pekan lalu.
Berdasarkan data sementara Kemenag Kota Palu, ada tiga cabang travel umrah yang memiliki kantor pusat di luar kota, yaitu Jakarta, Makassar dan Bandung. Kesemuanya belum memiliki izin operasi.
“Jumlah pastinya secara keseluruhan belum diketahui karena memang belum melapor. Maka di kesempatan ini kami ingin sampaikan untuk segera melapor ke Kemenag Kota Palu atau Kanwil dan mengurus izin,” katanya.
Mun’im mengaku sudah mendatangi beberapa kantor travel yang sudah diketahui keberadaannya, untuk menyampaikan secara lisan tentang surat edaran itu, tapi hingga saat ini belum ada yang menindaklanjutinya.
“Kami sudah pernah kunjungi travel-travel ini bahwa batas waktu pengurusan izin adalah sampai tanggal 30 Desember 2017,” tambahnya.
Dia menegaskan, Kemenag akan bersikap tegas kepada travel cabang yang tidak memiliki izi. Sikap tegas yang merujuk pada SE Kanwil Kemenag Sulteng tersebut adalah tidak melayani jemaah yang meminta rekomendasi pembuatan paspor.
“Kalau tidak ada rekomendasi pembuatan paspor yang kami keluarkan, artinya jemaah tidak bisa berangkat. Mulai tanggal 1 Januari 2018 kami tidak akan membuatkan rekomendasi pembuatan paspor kepada jemaah,” tandasnya. (YAMIN)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.