POSO – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Poso melalui tim Pengawas Jaminan Produk Halal (PJPH) menggelar sosialisasi sertifikasi halal bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Senin (25/8).
Kegiatan bertajuk “Sistem Keamanan Pangan dan Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga bagi Industri Kecil Menengah di Kabupaten Poso” ini bertujuan memberikan pemahaman tentang pentingnya sertifikasi halal sebagai pintu masuk memperluas pemasaran produk, khususnya di kalangan konsumen muslim.
Tim PJPH, M. Dody Sudibyo, menjelaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya memastikan kehalalan bahan baku, tetapi juga menuntut kebersihan dan sterilisasi peralatan produksi.
“Berbicara halal itu berbicara kualitas. Masyarakat modern lebih memilih produk premium dan berkualitas. Bahan yang dipakai harus halal, begitu juga peralatan produksinya wajib steril,” ujar Dody.
Ia menambahkan, syarat dasar untuk memperoleh sertifikasi halal adalah izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Setelah itu, pelaku usaha dapat memilih jenis sertifikasi, yakni self declare, reguler, atau mandiri. Untuk kategori self declare, biaya yang dikenakan sekitar Rp230.000.
Selain itu, pelaku usaha wajib menunjuk penyedia halal beragama Islam, serta memisahkan dapur produksi dari rumah pribadi dengan peralatan yang steril.
“Di Kabupaten Poso sendiri, saat ini ada 13 pendamping produk halal yang siap mendampingi UMKM dalam pengurusan sertifikat halal,” tambahnya.
Kegiatan ini terselenggara berkat kolaborasi Kemenag Poso dengan Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Pemerintah Daerah Poso, serta Halal Indonesia.