PALU – Kementerian Agama (Kemenag) perpanjang pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1441 H/2020 M tahap II, mulai tanggal 22 hingga 29 Mei 2020.
“Secara nasional jumlah kuota yang masih tersisa berjumlah 13.049 orang, atau 54 persen dari kuota yang disiapkan pada tahap ke II. Oleh karena itu, Ditjen PHU Kemenag RI, kembali memperpanjang masa pelunasan tahap ke II ini mulai tanggal 22 sampai 29 Mei 2020,” ujar Kepala Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Kantor wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulteng, H. Arifin, Jum’at (22/05).
Arifin menyampaikan, khusus Jama’ah Sulteng sendiri telah melunasi pada tahap pertama sebanyak 1.664 orang, dan Jama’ah yang melunasi ditahap ke II sebanyak 285 orang atau 54,8 persen. Sehingga total jama’ah yang melunasi ditahap pertama dan kedua sebanyak 1.949 orang, atau 97 persen dari jumlah kuota haji Sulteng, yaitu 1.993 orang.
Dia mengharapkan kepada masyarakat yang namanya telah ditetapkan berhak lunas pada tahap pertama dan kedua untuk kembali melakukan pelunasan.
“Juga perpanjangan ditahap kedua ini diperuntukan kembali kepada petugas haji daerah yang tahap pertama dan tahap kedua kemarin belum melakukan pelunasan, karena kendala penetapan dari menteri agama belum terbit, sehingga mereka InsyaAllah mereka diberikesempatan melunasi pada masa perpanjangan ini,” jelasnya.
Dipenghujung, Arifin juga mengimbau kepada Jama’ah haji cadangan yang belum terlunasi pada tahap kedua, diharapkan untuk segera melakukan pelunasan. Karena menurut dia, biasanya dalam masa operasional haji ada saja Jama’ah yang batal berangkat.
“Oleh karena itu Jama’ah cadangan yang sudah ditetapkan segera melakukan pelunasan, sehingga nanti apa bila melakukan pelunasan, peluang untuk mengisi kekosongan kuota Sulteng itu terbuka untuk mereka yang telah melunasi BPIHnya ,” tandasnya. (YAMIN)