PARIMO- Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) membuka layanan penarikan dana calon jama’ah haji yang membatalkan keberangkatannya.
Syarat penarikan dana tersebut, melengkapi validasi data-data yang diinginkan seperti setoran PPIH, permohonan pengembalian serta persyaratan lainnya sebagaimana saat pendaftaran.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Parimo, Sudirman Cora, mengatakan, dari total 148 CHJ Parimo hingga kini belum ada yang melakukan penarikan dana pelunasannya.
“Setelah adanya permohonan itu, kami mengajukan kepada pimpinan yang nantinya diteruskan ke Provinsi untuk dilakukan penarikan dana kemudian diteruskan lagi ke Pusat,” ungkapnya saat ditemui, Rabu (30/06).
Ia menuturkan, saat ini dana haji itu tidak dikelola oleh pihak Kementerian Agama, melainkan dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji Pusat, yang nantinya akan mengirim langsung ke rekening CJH yang mengusulkan.
Beberapa CJH yang diwawancarai langsung oleh pihak Kakanwil Kemenag Sulteng, tidak akan menarik dana haji, sebab dana tersebut diniatkan untuk ibadah dan menunggu pemanggilan keberangkatan.
Ia menjelaskan, berdasarkan surat edaran KMH nomor 660 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji, untuk tahun 2021 ini CJH batal berangkat.
“Ada beberapa poin dalam pembatalan haji ini, salah satunya untuk menjaga keselamatan jiwa manusia dan menjaga terjadinya kerumunan yang disebabkan adanya pandemi,” jelasnya.
Pembatalan haji kata dia, seluruh CJH dapat menerima kondisi saat ini. bahkan pihak kemenag tidak menekan kepada calon untuk tidak mengambil dana pelunasan mereka melainkan diberikan kebebasan.
“Kami tinggal menunggu keputusan menteri agama terkait tahun keberangkatannya,” tutupnya.
Reporter: MAWAN
Editor: NANANG

