PALU – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan tersebut tertuang dalam surat nomor 491/Kk.22.08/04/BA.00/02/2026 tertanggal 19 Februari 2026.
Dalam surat itu disebutkan, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras atau setara 3,5 liter per jiwa. Jika dibayarkan dalam bentuk uang tunai, nilainya sebesar Rp37.500 per jiwa. Sementara itu, besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp45.000 per hari.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palu, H. Ahmad Hasni, mengatakan pengumpulan zakat fitrah dan fidyah dimulai sejak 1 Ramadhan 1447 H yang bertepatan dengan 19 Februari 2026.
Ia mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional Kota Palu, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada lembaga pemerintah maupun swasta, serta UPZ yang berada di masjid di masing-masing wilayah.
Menurut Ahmad Hasni, seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Palu telah diminta untuk meneruskan informasi tersebut kepada para imam masjid. Selain itu, para KUA juga diminta melaporkan hasil penerimaan dan pendistribusian zakat fitrah, zakat maal, infak, sedekah, dan fidyah kepada pihak terkait.
Surat penetapan itu ditujukan kepada para imam masjid, badan amil zakat atau UPZ, serta penyuluh agama Islam se-Kota Palu. Tembusan surat disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, Wali Kota Palu, dan Ketua Baznas Kota Palu.

