PALU – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) setempat akan melaunching program satu atap untuk pendaftaran nikah.
kerja sama itu sudah ditandatangani Kepala Kemenag Kota Palu dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palu, tanggal 20 Mei 2018 lalu.
“Kita sudah komunikasikan sama Pak Kepala Kemenag, katanya launching program ini akan dilaksanakan pasca pemberangkatan jemaah haji, karena Pak Wali Kota juga masih memiliki jadwal yang padat,” kata Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat Isam (Bimais) Kemenag Kota Palu, H. Mun’im A. Godal, Kamis (28/06).
Lanjut dia, dalam acara launching nanti akan dilakukan penyerahan mobil pelayanan pendaftaran nikah keliling. Karena melihat terotorial Kota Palu ini masih ada yang terpencil yang akan dijadwalkan untuk dikunjungi.
“Mobilnya sudah ada, tinggal menunggu launching,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, program satu atap pendaftaran nikah merupakan upaya Kemenag dan Pemkot Palu dalam meningkatkan pelayanan prima. Program itu sangat memudahkan masyarakat dalam beberapa hal terkait dengan dokumen kependudukan, di antaranya, setelah melangsungkan pernikahan, maka selain buku nikah, pasangan pengantin juga akan menerima Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru dengan status sudah menikah dan Kartu Keluarga (KK) yang baru pula.
“Nikah hari itu, hari itu juga mereka dapat KTP baru dan KK baru. Tidak ada lagi orang yang sudah menikah tapi status di KTP-nya menerangkan belum nikah. Begitu juga dengan KK,” ujarnya.
Dia menambahkan, dalam program itu, para calon pengantin tidak dibebankan biaya alias gratis.
Mun’im menjamin, pembuatan dokumen kependudukan para pengantin itu tidak akan lama, karena saat pasangan calon pengantin menyerahkan dokumen kelengkapan syarat nikah, maka akan difoto copy, lalu Kemenag yang akan menyerahkan ke Dukcapil untuk diproses.
“Kan ada namanya kursus calon pengantin, kita akan wawancara. Setelah kita isi bagaimana berumah tangga kedepan, lalu kita tanyakan rencana mau tinggal dimana, di rumah istri, rumah suami atau rumah sendiri. Dari pengakuan itu akan dijadikan dasar alamat pembuatan KTP atau KK baru mereka,” jelasnya. (YAMIN)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.