DONGGALA – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Donggala melaksanakan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) tentang percepatan penyelesaian sertifikat tanah wakaf dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Donggala.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Kantor Kemenag Donggala, H. Rusdin, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala, H. Firman S. Laoh dan Ketua Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Donggala, Mu’min Abd Muis, di aula Kemenag Donggala, Kamis 6 Agustus 2020.
“Pelaksanaan MoU ini bertujuan untuk melakukan perumusan program dan rencana aksi penerbitan sertifikat tanah, memprioritaskan penyelesaian sertifikat tanah wakaf, melakukan sosialisasi, implementasi dan bimbingan penyelesaian sertifikat tanah wakaf serta melakukan koordinasi, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi, pungkas Rusdin,” ujar Rusdin, di Ruang kerjanya, Jum’at (07/08).
Rusdin menjelaskan, keberadaan tanah yang diwakafkan baik perorangan maupun kelompok organisasi masyarakat merupakan suatu hal yang patut diapresiasi, karena dia menilai, hal itu merupakan semangat dalam beribadah, sekaligus upaya memajukan perekonomian umat. Sehingga keberadaan aset berupa tanah juga perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.
“Keberadaan sertifikat sebagai bukti hukum tertulis agar keberadaan tanah tersebut jelas sumbernya, peruntukannya, kepemilikannya, juga menghidari gugatan dari pihak ketiga dikemudian hari. Menurutnya, persoalan tanah yang terjadi selama ini salah satunya adalah konfilik kepemilikan tanah wakaf,” jelasnya.
Terpisah, Firman S. Laoh, menyampaikan pihaknya akan berusaha untuk menyelesaikan tanah wakaf yang bermasalah di Kabupaten Danggala, termasuk tanah wakaf milik Kemenag yang belum memiliki sertifikat.
“Kita akan berusaha selesaikan semua, agar badan hukumnya jelas,” terangnya.
Acara penandatanganan MoU itu dihadiri juga oleh Kasubbag TU Kemenag Donggala, Sarina Unok, Para Kepala Seksi, Penyelenggara dan Para Kepala KUA se Kabupaten Donggala. (YAMIN)