DONGGALA – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Donggala telah menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan 1446 Hijriah/Tahun 2025.

Penetapan besaran zakat fitrah itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala Nomor B-574/KK.22.02/3/BA.00/3/2025.

Penetapan dilakukan dalam musyawarah di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala pada tanggal 3 Maret 2025.

Kepala Kantor Kemenag Donggala, Dr. Haerollah Muh Arief, mengatakan, untuk setiap muzakki (orang yang menunaikan zakat fitrah) dalam bentuk beras sebesar 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter per jiwa.

“Bila dalam bentuk uang nominalnya sebesar Rp35 ribu, beras 3,5 liter. Penetapan besaran zakat fitrah ini berdasarkan hasil pantauan harga beras di pasaran Kabupaten Donggala oleh Seksi Bimas Islam,” katanya, Kamis (13/03).

Mantan Kasi Bimas Islam Kemenag Donggala ini mengimbau wajib zakat agar membayar zakat fitrah di lembaga resmi agar penyaluran kepada orang yang berhak menerima zakat (mustahik) bisa dilakukan maksimal.

Ia mengharapkan umat Islam agar menyalurkan zakat kepada lembaga resmi seperti Baznas, Lembaga Amil Zakat, atau Unit Pengumpul Zakat pada lembaga pemerintah atau swasta maupun UPZ di masjid masing-masing wilayah.

“Kalau melalui Lembaga resmi penyaluran zakat fitrah lebih maksimal dan para penerima Mustafik bisa menggunakan saat lebaran,” pungkasnya. *