PALU – Lima produk usaha di Sulawesi Tengah (Sulteng) ditetapkan halal oleh Komisi Fatwa MUI Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama LPPOM-MUI dan Satgas Layanan Sertifikasi Halal Kementerian Agama (Kemenag) Sulteng. Penetapan produk halal itu melalui sidang penetapan fatwa halal, yang dilaksanakan di Kantor wilayah (Kanwil) Kemenag Sulteng.

Sidang yang berlangsung di Kanwil Kemenag Provinsi Sulteng itu merupakan kali pertama pasca pelimpahan kewenangan penerbitan sertifikasi halal dari MUI kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Ketua Satgas Layanan Sertifikasi Halal Kemenag Sulteng,  H. Sofyan Arsyad, di Palu, Senin (15/06) mengatakan, sidang fatwa halal tersebut dihadiri 12 orang peserta. Mereka antara lain Ketua Komisi Fatwa Drs. KH. Abdullah Nur, M.Th.I, Wakil Direktur LPPOM-MUI Dr. Tamrin, M.Ag, serta auditor halal Gazali Dahlan (BPOM ) Palu dan Ir. Bambang Andri Mustanto, M.Si (Disperindag).

Kata Sofyan, dalam sidang fatwa halal, para auditor halal secara bergantian memaparkan hasil audit lapangan produk usaha yang telah melengkapi persyaratan sertifikasi halal. Selanjutnya, anggota komisi fatwa diberi kesempatan menyampaikan pertanyaan dan tanggapan. Pada akhir sidang, ketua komisi fatwa memberi pertimbangan dan rekomendasi, dapat atau tidaknya produk diberikan sertifikasi halal. Dari enam produk yang disidangkan, lima produk usaha dinyatakan layak tanpa catatan, dan satu jenis usaha diberi catatan untuk perbaikan lingkungan tempat usaha. 

Menurut Sofyan, sejak peralihan pendaftaran 17 Oktober 2019 lalu, Satgas Layanan Sertifikasi Halal Sulteng menerima cukup banyak konsultasi dan permohonan pendaftaran. Namun sebagian pelaku usaha belum melengkapi persyaratan sehingga belum ditindaklanjuti dengan audit lapangan. “Alhamdulillah, hari  ini lima jenis usaha yang telah mendapatkan ketetapan halal dari MUI,” ujar Sofyan. Selanjutnya, Satgas Layanan Sertifikasi Halal Sulteng akan mengirim hasil ketetapan tersebut ke BPJPH di Jakarta untuk diterbitkan sertifikat halal.

Kelima produk usaha itu, yakni dua usaha industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dan masing-masing satu jenis usaha aneka kue kering dan cake, beras kemasan serta carbon active. Seluruhnya berproduksi di kota Palu, kecuali beras kemasan dari Tolai, Kabupaten Parigi Moutong. (YAMIN)