PALU – Sistem penggabungan mahram pada musim haji tahun ini sudah diberlakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Kepala Seksi Haji dan Umroh Kemenag Kota Palu, H. Muhammad Isnaeni, di ruang kerjanya, Jum’at (20/01) mengaku telah menerima surat dari Kemenag RI, Perihal Input data pengajuan percepatan pemberangkatan haji reguler tahun 1440 H/2019 M.
Dalam surat tersebut terdapat tiga point. Yakni, jamaah sebagai pendamping lansia tahap pertama. Dua, Penggabungan jama’ah haji suami,/istri dan anak kandung atau orangtua terpisah. Tiga, Jemaah Haji lanjut usia dengan minimal 75 tahun dan satu orang pendamping.
Terkait dengan hal tersebut, Isnaeni mengawali penyampaiannya, bagi jama’ah Palu khususnya yang terdaftar di Oktober-November 2011 dan Januari-Februari 2012 dipersilahkan mengecek namanya di Kemenag Kota Palu. Untuk memastikan keberangkatan haji tahun ini atau tidak.
Karena sampai saat in, dari data jama’ah Palu yang sedianya 674 orang, yang mereka telah dirilis, baru 392 yang melakukan konfirmasi.
“Jadi sudah ada surat permintaan nama Jema’ah haji yang ingin penggabungan. Bagi Jema’ah haji yang sudah mengetahui berangkat tahun ini, bilamana diantara mereka yang akan berangkat ini ada keluarga memiliki keluarga yang akan berangkat ditahun berikutnya disilahkan boleh diarahkan untuk penggabungan. Baik suami isteri, anak dan orang tua,”jelasnya.
Sistem tersebut tidak berarti merubah kuota yang telah ada. Lalu dia menjelaskan, untuk Kota Palu tahun ini memiliki kuota 674, seandainya yang tidak melunasi 74 orang, maka 74 itulah yang akan diisi oleh Jema’ah yang mengajukan penggabungan itu.
“Nah lansia misalnya berangkat tahun ini katakanlah umurnya 75 tahun boleh didampingi sama adiknya atau anaknya yang minimal usia daftarnya tiga tahun. Begitu juga untuk suami berangkat tahun ini, isterinya berangkat tiga tahun lagi atau lima tahun lagi boleh ditarik gabung dan begitu sebaliknya, Selama masih ada sisa kuota yang harus diisi,”
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk penggabungan itu harus memiliki bukti kartu keluarga. Suami isteri dibuktikan dengan buku nikah dan semuanya itu dilegalisir oleh pemerintah setempat. (YAMIN)