Kembangkan Sektor Pariwisata Sulteng, Komisi IV Lakukan Studi ke Pemprov DKI

oleh -
FOTO: HUMPRO DPRD SULTENG

JAKARTA – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), berinisiatif mempelajari kebijakan yang diberlakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam memanfaatkan potensi pariwisata di ibu kota negara itu.

Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata tersebut.

Untuk tujuan tersebut, Komisi IV DPRD Sulteng melakukan koordinasi dan komunikasi antar daerah di ruang rapat II Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Kamis (09/03).

Beberapa hal yang ingin diketahui adalah berkaitan dengan pengambilan kebijakan pemerintah terhadap pariwisata, bagaimana sektor pariwisata dapat memberikan PAD bagi daerah dengan sistem bagi hasil serta perda pengembangan pariwisata yang bisa dicontoh oleh Sulteng.

Wakil Ketua III DPRD Sulteng, Muharram Nurdin, mengatakan, kegiatan tersebut sebagai proses belajar bagaimana mengelolah pemerintah, terutama dari segi kebudayaan dan pariwisata.

Selain Muharram, rombongan yang dipimpin Ketua Komisi IV, Dr Alimuddin Pa’ada itu juga diikuti Wakil Ketua II DPRD Sulteng, Hj. Zalzulmida A. Djanggola, anggota komisi IV, Dr. I Nyoman Slamet, Moh. Faizal Lahadja, Muh. Ismail Junus, Moh. Hidayat Pakamundi, Fairus Husen Maskati, Winiar Hidayat Lamakarate, dan Fatimah Hi. Moh. Amin Lasawedi.

Mereka diterima perwakilan Deputi Gubernur DKI Jakarta bersama Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Pariwisata DKI Jakarta.

Dari hasil pertemuan diketahui bahwa kebijakan pariwisata Pemerintah DKI Jakarta mengacu pada Perda Nomor: 6 Tahun 2015 tentang Pariwisata dan Pergub Nomor: 18 Tahun 2018 tentang Usaha Pariwisata.

Dalam hal ini hanya menghimpun dan menfasilitasi, mengelola serta bagi hasil menjadi kewenangan Bapenda DKI Jakarta, sementara tugas Dinas Pariwisata hanya memonitoring, mengembangkan dengan membantu promosi-promosi melalui para pemandu wisata.

Terkait bidang kebudayaan dan kesenian, DKI Jakarta mengacu pada Pergub Nomor: 4 Tahun 2020, di mana Dewan Kesenian Jakarta sebagai mitra Pemprov, merumuskan kebijakan-kebijakan seni yang berkualitas serta melibatkan akademisi untuk merumuskan rancangan pendapatan serta peraturan tentang kebudayaan. */RIFAY