POSO – Setelah dinyatakan bebas murni dari jeruji besi, 14 Oktober 2023 lalu, Rahmad Padja alias Norman kini telah telah berbaur dan melakukan aktivitas layaknya masyarakat normal.
Ia menyatakan kembali ke pangkuan NKRI setelah sebelumnya ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror karena keterlibatannya memfasilitasi kelompok MIT Poso dalam melakukan aksi teror.
Rahmad Padja ditangkap pada tanggal 16 April 2022 dan mendapat divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara selama 3 tahun 6 bulan dan menjalani masa hukuman di Lapas Gunung Sindur.
Sebagai bentuk pengakuan negara, Rahmad pun dianggap layak untuk mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) dari kepolisian.
Baru-baru ini, Satgas I Operasi Madago Raya menyambangi kediamannya dalam rangka silaturahim, sekaligus membantu membuatkan SIM.
Rahmad Padja pun menyampaikan terima kasih tim satgas yang sudah memfasilitasi dirinya untuk mengurus kelengkapan mengemudi.
Saat ini, Rahmad kebanyakan di rumah membantu istrinya membuka usaha laundry dan membantu mertuanya menjual makanan dan lauk, karena ia masih dalam tahap pengobatan atau pemulihan dengan penyakit gerd yang dideritanya.
Kepada aparat kepolisian, Rahmad menyatakan bahwa apa yang pernah dilakukannya dengan menjadi bagian dari kelompok MIT akan dijadikan pembelajaran. Apalagi saat ini dirinya sudah memiliki istri.
“Tentunya keluarga yang terpenting, ditambah lagi dengan kondisi kesehatan yang membutuhkan pengobatan dengan harapan bisa sembuh,” ujarnya.
Rahmad pun juga suap mendukung program pemerintah dalam membangun Kabupaten Poso serta bersedia membantu pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban, terutama dalam pencegahan berkembangnya radikalisme melalui kegiatan deradikalisasi. *