PALU- Empat oknum satuan reserse narkoba polres banggai kepulauan diperiksa atas dugaan kematian Rian Nugraha Harun alias Beckam dinilai tidak wajar oleh pihak keluarga.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Kasubid Penmas Humas Polda ) Sulteng, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sugeng Lestari mengatakan, kepolisian memberikan perhatian atas kasus tersebut dengan menurunkan tiga pejabat utama, di antaranya Diretnarkoba Polda Sulteng, kepala Bidang Profesi dan Keamanan, kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan.
“Ada dua laporan polisi ditangani polres Banggai Kepulauan, dugaan kasus lalu lintas kecelakaan tunggal korban Rian Nugraha dan laporan dugaan kematian Rian Nugraha di anggap tidak wajar,” kata Sugeng di ruang kerjanya di Mapolda Sulteng, Jalan Samratulangi, Kota Palu, Senin (26/5).
Sugeng menuturkan, terkait kematian Rian Nugraha ada sepuluh orang diperiksa. Mereka di antaranya empat anggota narkoba, dan enam warga masyarakat, termasuk orang tua korban
“Selain itu menghadirkan dokter ahli forensik Rumah Sakit Umum Daerah Anuntaloko Parigi Moutong untuk melaksanakan ekshumasi dan autopsi,” kata Sugeng.
Lebih lanjut kata Sugeng, terkait kecelakaan tunggal kepolisian ,sudah melakukan olah tempat kejadian perkara terjadinya kecelakaan tunggal, meminta visum at repertum, pemeriksaan sembilan orang saksi, mengamankan barang bukti sepeda motor/dan dua paket sabu.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Almarhum Rian Nugraha Harun dari Aliansi Advokat Banggai Bersaudara, Irfan Bungajim menilai kematian Rian Nugraha tidak wajar dan menemukan banyak kejanggalan pada fisik korban.
“Kami duga meninggalnya Rian karena penganiyaan berat dilakukan oleh oknum wilayah hukum Polres Banggai Kepulauan, dan hal tersebut sudah dilaporkan,” kata Irfan turut didampingi rekannya Nasir Said Cs, saat konferensi pers di Sekretariat Roemah Jurnalis, Jalan Ahmad Yani, Kota Palu, Ahad (25/5).
Irfan mengatakan, sebab awalnya polres Banggai Kepulauan merilis Rian Nugraha meninggal sebab kecelakaan tunggal, Senin 12 Mei 2025. Faktanya berbeda baik di tempat kejadian perkara maupun fisik tubuh korban.
Kuasa hukum lain, Nasir Said menambahkan, tidak bersesuaian fakta penanganan lapangan dengan disampaikan polisi
Sementara orang tua korban melalui video call, Sunarti (ibu) dan Nasrun (ayah) meminta Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Hukum Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asazi Manusia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Gubernur Sulawesi Tengah, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tengah, agar kematian putranya di nilai tidak wajar dapat terungkap segalanya.
“Sehingga keluarga bisa mendapatkan keadilan,” pintanya
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG