PARIMO – Kementerian agama (Kemenag) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) membuka layanan pendaftaran haji reguler tahun 2021.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Parimo, Sudirman Cora mengatakan, dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin kepastian layanan publik, pendaftaran jama’ah haji reguler dibuka setiap hari kerja sepanjang tahun. Hal itu merupakan tindaklanjut dari Keputusan Dirjen Penyelengara Haji dan Umroh (PHU) Nomor 244.
“Kementerian telah menetapkan standar operasional prosedur jama’ah haji,” ungkapnya saat ditemui, Rabu (17/11).
Ia mengemukakan, SOP merupakan acuan bagi petugas pada kantor Kemenag kabupaten/kota, Kantor wilayah (Kanwil), serta Dirjen dalam pelayanan publik.
Kata Sudirman, setiap warga tidak dapat melakukan pendaftaran haji reguler jika masuk dalam kategori yang telah ditentukan. Pertama, masih berstatus daftar tunggu. Dua, pernah menunaikan haji dalam jangka waktu paling singkat 10 tahun terhitung sejak menunaikan ibadah haji terakhir.
“Ketentuan pendaftaran sebagaimana dimaksud tidak berlaku bagi haji reguler yang pernah bertugas sebagai penyelengara, petugas atau pembimbing Kelompok Bimbingan Haji dan Umroh pada tahun berjalan.
Ia menambahkan, pendaftaran jama’ah haji dapat dilakukan secara elektronik melalui aplikasi resmi kementerian agama.
“Pendaftaran wajib dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan untuk pengambilan identitas,” tutupnya.
Reporter : Mawan
Editor : Yamin