BANGGAI – Djen A Palem ayah dari almarhum Bripda Meichel A anggota dari Brimob Kompi II Yon B Pelopor Luwuk, menjadi korban penganiayaan para seniornya, menyurati Presiden Republik Indonesia Jokowi guna meminta keadilan hukum atas kematian putranya.
Dalam surat ditujukan kepada Presiden Jokowi tersebut intinya agar Kapolda Sulteng melakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tujuh orang terpidana September 2022.
Mereka di antaranya, Jerun, Hasrin, Kadek Sukadana, Aldi Christiansyah Wengku, I Wayan Rai Arisma, Firmansyah Ananda Putra, dan Ajit Marzy. Putusan PN Luwuk mereka masing-masing divonis 6 tahun penjara. JPU lalu melakukan banding dan oleh majelis hakim PT. Sulteng menjatuhkan vonis masing-masing 3, 5 tahun penjara.
Selain itu, agar Jaksa Agung untuk memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ikhwal Zainul melakukan Kasasi.
“Kami keluarga almarhum Bripda Meichel A Palem merasa putusan ini tidak adil bagi kami yang telah kehilangan anak kandung menjadi kebanggaan orang tua hanya, karena dianiaya oleh senior-seniornya, ” kata Djen A Palem dalam suratnya tersebut.
Terpisah kakak kandung almarhum Bobby A Palem, membenarkan adanya surat orangtuanya yang ditujukan kepada Presiden RI Jokowi.
“Surat itu baru dikirim Sabtu (27/8) pekan kemarin,” kata Bobby.
Selain menyurat ke presiden, surat itu juga kata dia, ditembuskan kepada Menteri Koordinator Hukum dan HAM, Kapolri, Kejagung, Kompolnas, Komisi Kejaksaan, Kapolda, Kajati, Ketua PT.Sulteng dan Ketua PN Luwuk.
“Dengan dikirimnya surat tersebut, kami keluarga berharap para terpidana di PTDH agar ada rasa keadilan,” ucapnya.
“Adik saya dan anak dari orang tua sudah meninggal karena mereka, masa oknum-oknum seperti itu masih bertugas harus diberi efek jera agar jadi pembelajaran bagi yang lain dan tidak lagi terjadi hal seperti itu,” bebernya.
Ia menambahkan dari tujuh orang terpidana, tiga diantaranya melakukan upaya hukum kasasi masing-masing Jerun, Hasrin dan Christiansyah Wengku.
“Bagi mereka yang kasasi ini, semoga putusannya sama seperti putusan PN Luwuk yang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara,”pungkasnya.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG