PALU- Jenazah Wahid alias Bojes baru semalam dikuburkan di TPU Poboya, digali kembali pihak keluarga untuk dimakamkan di kampung halamannya di Desa Bolano Barat, Kecamatan Bolano Kabupaten Parigi Moutong.
Penggalian kuburan ini dilakukan, sebab pihak keluarga keberatan jenazah Bojes dikebumikan di Kota Palu.
Wahid alias bojes salah satu dari dua DPO yang mati ditembak oleh aparat Satgas Tinombala, Selasa (17/11).
Pihak keluarga secara bergantian melakukan penggalian kuburan, setelah mendapati jasadnya, lalu dibungkus dengan plastik dan ditaburi minyak wangi, sebab sudah menimbulkan bau busuk
Jenazah lalu diangkat, dimasukkan ke dalam peti jenazah yang telah disediakan keluarga.
Setelah semua proses penggalian dan penempatan di peti, jenazah lalu dibawa ke mobil ambulans untuk selanjutnya menuju Desa Bolano.
Mahyun paman dari Bojes, berharap selama proses penggalian sampai dibawa di kampung halaman dapat berjalan lancar.
“Rencananya jenazah Bojes akan dimakamkan di belakang rumah neneknya,” kata Mahyun.
Sementara Rahim dan Yuni kedua orang tua dari almarhum Bojes, nampak sedih di sela-sela penggalian. Terlihat mereka meneteskan air mata selama prosesnya.
Sebelumnya kepada media, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulteng, Didik Supranoto , membenarkan bahwa jenazah terduga DPO Poso Wahid alias Aan alias Bojes dan Azis Arifin meninggal, telah dimakamkan di taman pekuburan umum (TPU) kelurahan Poboya semalam.
Disampaikan bahwa pihak keluarga dari Bojes akan mengambil mayatnya, Didik membantahnya.
“Tidak ada itu, sudah saya croscek ke Poso, Kasatgas belum ada informasinya, bahkan orang tua dari Bojes hadir di pemakaman,” kata Didik.
Tim Pengacara Muslim Andi Akbar Panguriseng, mengatakan pihaknya diminta keluarga dari terduga DPO Poso Bojes untuk mendampingi.
Akbar mengatakan, pemakaman almarhum Bojes di Poboya mendapat keberatan dari Rahim (ayah) dan Yuni (ibu).
“Keinginan keluarga, terutama ayah dan ibunya dimakamkan dikampung halamannya,” kata Akbar turut didampingi rekanya, Erik Cahyono, Iman Sudirman, Andre Jayadi, Sunarya Ebit , di Taman Pemakaman Umum (Poboya), Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Kamis (19/11).
Akbar mengatakan, upaya permohonan pemakaman di kampung halaman itu sudah dilayangkan pihak keluarga ke Polda Sulteng.
“Tapi tidak diaminkan Polda, ” kata Akbar juga didampingi Yuni ibu dari Bojes.
Bahkan Akbar mengatakan, sebelum pemakaman pihak kepolisian menyodorkan surat persetujuan tidak keberatan atas pemakaman almarhum.
“Tapi keluarga almarhum ayah dan ibunya tidak mau menandatangani surat terebut,” katanya.
Akbar sangat menyayangkan tindakan Polda Sulteng tersebut. Padahal, dalam konstruksi hukum pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), ketika orang sudah gugur atau meninggal maka tuntutan pidana maupun perdata hilang dengan sendirinya.
“Artinya hak-hak hukum seseorang sebagai manusia dikembalikan kepada keluarga dan yang sudah meninggal,” kata Akbar.
Akbar mengatakan, hak-hak itulah yang ingin diambil keluarga dan Negara menjaminya.
“Untuk itulah, tim pengacara muslim mendampinginya, proses pemindahan jenazah, ” sebut Akbar.
Maka dari itu hari ini , pihak keluarga melakukan penggalian kubur, untuk selanjutnya akan dibawa ke desa Bolano.
Akbar menambahkan, ada beberapa alasan disampaikan pihak kepolisian agar jenazah almarhum Bojes tidak dimakamkan di kampung halamannya. Hal mereka khawatir, ada kerumunan massa dan bibit-bibit radikalisme tumbuh di daerah tersebut. Selain itu, ada penolakan dari warga. Padahal tersebut tidak benar.
” Yang mana alasan tersebut, dianggap mengada-ada dan tidak mempunyai dasar,” imbuh Akbar.
Akbar melanjutkan, hasil koordinasi dengan pihak Polda dan Pemerintah Kelurahan Poboya. Dalam hal ini pihak kelurahan tidak mempermasalahkannya.
“Itu hak setiap warga negara, ingin dikubur di Poboya dan mau mengambilnya kembali tidak ada persoalan,” kata Akbar.
Sementara dari pihak Kepolisian menawarkan, dua pilihan, yakni tiga hari atau seminggu baru dilakukan penggalian. Tapi dari pihak keluarga bersikukuh hari ini, tetap akan dilakukan penggalian.
Dari pihak keluarga dan TPM secara tegas menolak, sebab tidak ada dasar ketentuan undang-undang untuk melarang hak warga mengambil haknya sebagai warga yang bebas hidup di Negara Indonesia.
Reporter: Ikram
Editor: Nanang