PALU – Rinus Yohanes Sandipu, terdakwa kasus pembunuhan terhadap wartawan Palu Ekspres (PE), Maria Jeande Sandipu alias Manda, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu (31/05).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Sukanada itu beragenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaannya, JPU Surianto menuturkan kronologis muasal terjadinya pembunuhan yang dilakukan terdakwa terhadap Manda, yang tidak lain merupakan istrinya sendiri.
Kala itu, Rinus mengambil uang celengan yang disimpan Amanda. Uang tersebut dipergunakan untuk kesenangan pribadinya.
Untuk mengelabui Manda, isi celengan diganti oleh terdakwa dengan guntingan koran.
“Amanda ketika membuka celengannya dan mendapati guntingan koran, geram terhadap perbuatan Rinus,” tutur Surianto.
Dari situlah awal percekcokan terjadi, sampai akhirnya Rinus Yohanes Sandipu menghilangkan nyawa Manda dengan menjeratnya mengunakan pashmina atau selendang.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pada sidang kemarin, Masyita selaku kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU.
Sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu, pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Manda ditemukan sudah tidak bernyawa pada Jumat (15/03) lalu oleh saudaranya di salah satu kamar kost, Jalan Karoya, Kecamatan Palu Selatan. Saat ditemukan, korban sudah terbujur kaku, dengan kondisi wajah lebam, serta ada bekas kekerasan di leher.
Sebelum kejadian, tersangka dan korban sempat terlibat cekcok selama dua hari berturut-turut hingga kejadian naas tersebut. (IKRAM)