OLEH: MHR. Tampubolon*
Prolog: Ketika Negara Abai pada Mandat Konstitusionalnya
Senin, 23 Februari 2026, ruang kerja Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny Lamadjido, menjadi saksi sebuah ironi pahit yang seharusnya tidak perlu terjadi.
Dengan raut wajah kecewa, ia menerima delegasi Koalisi Advokasi untuk Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat (KARAMHA) Sulteng yang datang mempertanyakan nasib Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).
Lebih dari dua bulan sejak disahkan dalam sidang paripurna DPRD Sulteng pada 31 Desember 2025, Perda yang dinanti-nantikan oleh 35 komunitas adat di Sulawesi Tengah itu masih “jalan di tempat”. Mandek. Tak bergerak. Tertahan di meja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulteng selaku instansi pengampu yang belum menyelesaikan dua instrumen krusial: Peraturan Gubernur (Pergub) turunan dan Surat Keputusan (SK) Pembentukan Panitia.
Kekecewaan Wagub Reny bukan sekadar ekspresi politik biasa namun cermin dari penyakit kronis birokrasi Indonesia: kemacetan prosedural yang mengorbankan kepentingan publik demi kenyamanan administratif. “Jangan lama-lama, ini berkaitan dengan warga adat. Pak Adiman, segera ditindaklanjuti. Ini untuk rakyat,” tegas Reny sembari memberikan instruksi melalui grup WhatsApp Pemprov Sulteng.
Ia adalah cermin dari kegagalan negara dalam mewujudkan hukum inklusi—sebuah paradigma hukum yang menempatkan masyarakat sebagai subjek, bukan objek pembangunan.
Dalam perspektif hukum inklusi yang digagas dan dikembangkan oleh para pemikir seperti MHR. Tampubolon, hukum tidak boleh menjadi instrumen dominasi negara atas rakyat, melainkan harus menjadi alat pembebasan yang mengakui, melindungi, dan memberdayakan seluruh elemen masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat yang selama ini terpinggirkan.
Namun pertanyaan besarnya: mengapa harus menunggu kekecewaan seorang wakil gubernur untuk menggerakkan roda birokrasi?
Bukankah nasib 35 komunitas adat—dengan total luas wilayah adat mencapai hampir 897 ribu hektare—jauh lebih penting daripada sekadar kelengkapan administrasi di atas meja?
Hukum Inklusi dan Pengakuan Subjek Hukum
Dalam perspektif hukum inklusi, yang digagas dan dikembangkan oleh para pemikir seperti MHR. Tampubolon, hukum tidak boleh menjadi instrumen dominasi negara atas rakyat, melainkan harus menjadi alat pembebasan yang mengakui, melindungi, dan memberdayakan seluruh elemen masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat yang selama ini terpinggirkan.
Naskah Akademik Perda PPMHA yang disusun oleh tim yang dipimpin Manga Patila (Dosen FH. Untad) dengan tegas menegaskan pentingnya perubahan paradigma dari sekadar “pengakuan hukum adat” menjadi “pengakuan masyarakat hukum adat” sebagai subjek hukum.
Perubahan ini bukan sekadar permainan kata, melainkan pergeseran fundamental dalam cara pandang negara terhadap eksistensi komunitas adat.
Dalam kerangka hukum inklusi, setiap komunitas memiliki hak untuk diakui identitasnya, dilindungi ruang hidupnya, dan dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan yang mempengaruhi nasib mereka.
Pengakuan konstitutif—yang menciptakan status hukum baru dan menjamin perlindungan hak secara konkret—harus menggantikan pengakuan deklaratif yang hanya bersifat simbolik dan tanpa daya operasional.
Namun, apa yang terjadi di DLH Sulteng adalah antitesis dari semangat hukum inklusi.
Birokrasi justru menjadi tembok penghalang yang mengabaikan eksistensi 35 komunitas adat dengan total luas wilayah mencapai hampir 897 ribu hektare dan dihuni oleh 109.871 jiwa.
Data dalam Naskah Akademik menunjukkan bahwa dari 79 wilayah adat yang tersebar di Sulawesi Tengah, baru 4 kabupaten yang memiliki Perda tentang pengakuan MHA.
Artinya, masih ada 9 kabupaten/kota yang sama sekali belum memiliki landasan hukum untuk melindungi masyakat hukum adat.
Lebih dari itu, terdapat setidaknya 34 wilayah adat yang beririsan atau melintasi batas kabupaten/kota.
Komunitas Tau Taa Wana Lipu Mpoa, misalnya, tersebar di Kabupaten Tojo Una-Una dan Kabupaten Banggai. Komunitas ini telah lama mengajukan permohonan hutan adat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, namun hingga kini belum dapat diproses karena belum adanya regulasi di tingkat provinsi yang dapat menjadi dasar hukum pengakuan lintas wilayah administratif. Inilah yang disebutdalam Naskah Akademik sebagai “kekosongan hukum yang berdampak langsung pada lemahnya posisi masyakat hukum adat dalam memperjuangkan hak-haknya.”
“Dosa” Birokrasi dalam Perspektif Hukum Inklusi
Kemacetan implementasi Perda PPMHA di DLH Sulteng bukan sekadar kelalaian teknis. Ia adalah representasi dari “dosa struktural” birokrasi yang mengingkari hak-hak konstitusional masyakat hukum adat.
Kepala Biro Hukum, Adiman, mengakui bahwa Perda inisiatif DPRD itu memang telah disahkan, namun belum bisa dijalankan tanpa Pergub.
“Dinas pengampunya ada di DLH Sulteng. Saat disahkan, kami sudah menyurati agar secepatnya ditindaklanjuti,” lapor Adiman.
Pengakuan ini mengungkap dua fakta memprihatinkan.
Pertama, meskipun telah ada surat dari Biro Hukum, DLH Sulteng tetap tidak bergerak. Ini menunjukkan lemahnya koordinasi lintas OPD dan absennya sense of urgency terhadap isu masyakat hukum adat.
Kedua, birokrasi bekerja berdasarkan perintah tertulis, bukan berdasarkan kesadaran akan urgensi.
Padahal, Pasal 43 Perda dengan tegas menyatakan bahwa Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah harus ditetapkan paling lama 6 bulan sejak Peraturan Daerah diundangkan.
Dalam perspektif hukum inklusi, birokrasi seharusnya menjadi fasilitator yang memastikan setiap warga negara, termasuk masyakat hukum adat, dapat mengakses hak-haknya.
Namun yang terjadi justru sebaliknya: birokrasi menjadi penghambat utama. Padahal, Naskah Akademik dengan gamblang telah mendokumentasikan praktik land grabbing yang dialami masyarakat hukum adat di Sulawesi Tengah.
Ekspansi perkebunan sawit dan pertambangan telah merenggut ruang hidup mereka, mencemari sumber air, bahkan mengkriminalisasi mereka yang membela wilayah adatnya.
Masyarakat hukum adat To Po Tara Ngapa Vatutela di Kelurahan Tondo Kota Palu, misalnya, mengalami kriminalisasi ketika mereka berusaha mengusir alat berat yang merangsek masuk wilayah adat mereka.
Asrul, Maf Ula, dan Muslima dilaporkan ke polisi dan harus menjalani proses hukum hanya karena membela wilayah adatnya. Ironisnya, negara yang seharusnya melindungi mereka, justru hadir dalam wujud aparat penegak hukum yang memproses laporan tersebut.
Keadilan Restoratif dan Partisipasi Bermakna
Hukum inklusi menekankan pentingnya keadilan restoratif yang memulihkan hubungan sosial, bukan sekadar menghukum.
Dalam konteks masyarakat hukum adat, ini berarti negara harus memulihkan hak-hak mereka yang telah dirampas, mengembalikan wilayah adat yang telah diambil alih secara sepihak, dan memberikan kompensasi atas kerusakan lingkungan yang terjadi.
Naskah Akademik Perda PPMHA telah mengakomodasi prinsip-prinsip ini dalam berbagai pasalnya. Pasal 17, misalnya, mengatur hak masyakat hukum adat atas restitusi dan kompensasi atas pengelolaan sumber daya alam oleh negara. Pasal 33 mengakui peradilan adat sebagai mekanisme penyelesaian sengketa internal.
Namun semua ini hanya akan menjadi macan kertas jika tidak diimplementasikan.
Partisipasi bermakna juga menjadi pilar penting hukum inklusi. Masyakat hukum adattidak boleh hanya menjadi objek pembangunan yang diputuskan dari jauh oleh birokrat di belakang meja.
Mereka harus dilibatkan dalam setiap tahapan pengambilan keputusan, mulai dari perencanaan hingga evaluasi.
Naskah Akademik telah merekomendasikan pembentukan Panitia MHA yang melibatkan akademisi, tokoh adat, dan organisasi masyarakat sipil. Namun tanpa SK pembentukan, rekomendasi ini hanya tinggal angan-angan.
Hukum inklusi menekankan pentingnya partisipasi bermakna bagi masyarakat adat dalam setiap pengambilan keputusan yang mempengaruhi hidup mereka.
Perda PPMHA sendiri telah mengakomodasi prinsip ini melalui berbagai pasalnya. Pasal 12, misalnya, mengatur hak MHA untuk mengajukan permohonan pendaftaran pengakuan secara langsung. Pasal 18 menjamin hak masyarakat adat untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat mengenai program pembangunan. Pasal 23 memberikan perlindungan dari tindakan diskriminasi dan kekerasan.
Agenda Mendesak: Menagih Janji Konstitusi
Kekecewaan Wagub Reny harus menjadi momentum kebangkitan, bukan sekadar berita hangat yang berlalu.
Ada beberapa agenda mendesak yang harus segera dijalankan untuk mewujudkan hukum inklusi bagi masyakat hukum adat Sulawesi Tengah.
Pertama, Gubernur harus segera mengeluarkan instruksi tegas kepada DLH Sulteng untuk menyelesaikan draft Pergub dan SK Panitia dalam waktu paling lambat satu bulan. Tidak boleh ada lagi ruang bagi ego sektoral dan kelambanan prosedural.
Kedua, dalam penyusunan Pergub, harus melibatkan partisipasi aktif organisasi masyarakat sipil dan perwakilan masyakat hukum adat.
Naskah Akademik merekomendasikan bahwa “ranperda perlu menetapkan prosedur koordinatif antara kabupaten yang wilayah adatnya saling beririsan, termasuk pembentukan tim lintas daerah.” Ini adalah langkah penting yang harus diwujudkan.
Ketiga, perlu ada mekanisme pengawasan ketat terhadap implementasi Perda. Sistem informasi terpadu tentang pengakuan dan perlindungan MHA, sebagaimana diamanatkan Pasal 35 Perda, harus segera dibangun dan dikelola secara akuntabel serta mudah diakses. Naskah Akademik juga merekomendasikan “penggunaan peta tematik wilayah adat” dan “integrasi peta hasil pemetaan partisipatif masyakat hukum adat sebagai dokumen sah dalam sistem informasi geospasial daerah.”
Keempat, pemerintah kabupaten/kota yang belum memiliki Perda MHA harus segera melakukan proses legislasi di daerahnya, dengan menjadikan Perda Provinsi sebagai rujukan.
Roadmap implementasi yang dirancang dalam Naskah Akademik untuk periode 2025-2035 menegaskan pentingnya “konsolidasi regulasi dan sosialisasi ke kabupaten/kota dan komunitas adat” pada tahap awal.
Epilog: Hukum untuk Manusia, Bukan Manusia untuk Hukum
Kekecewaan Wagub Reny adalah cermin dari kontradiksi yang selama ini menghantui pemerintahan di negeri ini: antara komitmen politik yang diucapkan di podium dan realitas birokrasi yang bekerja di belakang meja.
Antara program “Sulteng Berani” yang didengungkan dan kelambanan administratif yang dibiarkan.
Antara pengakuan hak masyakat hukum adat dalam naskah akademik dan pengabaian mereka dalam praktik.
Hukum inklusi mengajarkan bahwa hukum harus berpihak pada yang lemah, melindungi yang terpinggirkan, dan memberdayakan yang tidak berdaya.
Ketika birokrasi memilih diam, masyakat hukum adat yang menanggung derita. Ketika prosedur diutamakan di atas kemanusiaan, keadilan menjadi barang mahal yang hanya bisa dinikmati oleh mereka yang punya akses dan kuasa. Inilah dosa birokrasi yang sesungguhnya: bukan sekadar kelalaian, tetapi pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan mandat rakyat.
Naskah Akademik Perda PPMHA dengan tegas menyatakan bahwa “pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat bukan hanya merupakan kewajiban politik terhadap rakyat, tetapi juga merupakan amanat konstitusi.”
Maka, kepada DLH Sulteng, kepada seluruh jajaran birokrasi yang bertanggung jawab atas implementasi Perda PPMHA, ingatlah bahwa di balik tumpukan kertas dan prosedur administratif itu, ada 35 komunitas adat yang menanti pengakuan. Ada perempuan adat seperti Rukmini dari Ngata Toro yang telah berjuang sejak 1994, atau Indo Laku dari Wana Posangke yang diapresiasi Menteri LHK karena menjaga hutan.
Mereka semua menanti kehadiran negara yang nyata, bukan sekadar janji.
Hukum harus hadir untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Inilah pesan paling mendasar dari hukum inklusi yang harus segera diwujudkan di Sulawesi Tengah. Sebelum keterlambatan ini berubah menjadi pengkhianatan yang tak termaafkan.
*Akademisi FH. Untad dan Penggiat Lingkungan, HAM & Isu-isu MHA

