PALU – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng menetapkan oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso berinisial S, sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana Alat kesehatan (Alkes) di RSUD Kabupaten Poso.
Proyek pengadaan instalasi perawatan, instalasi ICU dan instalasi penunjang medis itu dilaksanakan oleh PT. PE dan PT. EPM Tbk menggunakan APBN Tahun 2013.
Kepala Kejati Sulteng, M. Rum melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Edward Malau, Rabu (12/12), mengatakan, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulteng telah menggelar rapat bersama Kepala Kejati dan memperoleh kesimpulan penetapan tersangka.
Penetapan tersangka tersebut diperoleh berdasarkan hasil penyidikan dari pemeriksaan saksi-saksi, dokumen pendukung serta barang bukti yang ada.
“Ya kita telah menetapkan tersangka yakni, seorang pegawai yang bertugas di lingkungan Pemkab Poso dalam kasus ini, dan kedepan akan ada tersangka baru dalam pendalaman jika diperoleh fakta hukum,” katanya.
Sementara Kasi Penkum Kejati Sulteng. Andi Rio Rahmat Rahmatu, menambahkan, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah, sehingga disangkakan dengan UU RI tentang Tipikor pasal 2 subsider pasal 3 jo pasal 55 ayat (1) KUHP. (YAMIN)